Rabu, 01 Juli 2015
Majalah Konstitusi No. 100, Edisi Juni 2015 – Validitas Antropologis Yurisprudensi
Yurisprudensi dapat dilihat dari perspektif antropologi. Sama seperti hukum pada umumnya, jika yurisprudensi dipandang an sich hanya sebatas persoalan hukum; maka akan menciptakan suatu tatanan yang kering dan dangkal!
Bagaimana dasar keberlakuan yurisprudensi secara antropologis? Temukan pengantarnya dalam “Validitas Antropologis Yurisprudensi” pada kolom opini Majalah Konstitusi yang dapat diunduh disini:
Selasa, 06 Januari 2015
TUHAN YANG MAHA ESA DAN KETUHANAN
PENDAHULUAN
Konsepsi tentang ketuhanan
yang maha esa menurut aqidah Islam disebut dengan tauhid. Ilmunya adalah ilmu
tauhid yaitu ilmu yang membicarakan kemaha esaan Tuhan. Dalam ilmu tauhid
dibicarakan tentang sifat-sifat, nama-nama dan Perbuatan Allah atau dengan
istilah bahasa arab sifat, asma dan af'al Allah, dari himpunan ketiga unsur ini
ada didalamnya zat wajibul wujud (wajib adanya) yaitu Allah SWT artinya zat Allah SWT mempunyai sifat, asma
dan af’al dan setiap ada sifat, asma dan af’al maka pasti ada yang memilikinya
yaitu zat Allah SWT.[1]
Mengenai kemaha esaan Allah SWT ini telah digambarkan dalam sebuah Surah Al
Ikhlas ayat 1 yang berbunyi “Katakanlah: Dia-lah Allah, yang Maha Esa.” Begitu
pentingnya konsepsi ini, sehingga dianut oleh Pancasila yang oleh Soekarno
disebut sebagai Philosofische grondslag.
Yaitu sebagai fundamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya yang diatasnya
akan didirikan bangunan negara Indonesia. Soekarno juga menyebutnya dengan
istilah Weltanschauung atau pandangan
hidup. Pancasila adalah lima dasar atau lima asas.[2]
Jumat, 24 Januari 2014
HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Resume
Perkuliahan Dr. Patrialis Akbar, SH. MH.
Oleh:
Andy Wiyanto
Berdasalkan kuliah perdana ini,
terdapat hal-hal penting yang dicatat, yaitu:
1. Perihal
Hakikat Hak Asasi Manusia;
Hak asasi manusia
melekat pada diri sendiri. Karena hak asasi manusia merujuk pada hak-hak dasar
manusia yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan sampai mati. Oleh
karena itu hak asasi manusia antara satu individu dengan individu lainnya erat
hubungannya dan saling terkait. Sebab nomenklatur hak selalu melekat dengan
kewajiban laksana dua sisi dalam uang.
MENIMBANG PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
Oleh: Andy WIyanto
A. Pendahuluan
Dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)[1]
baik sebelum maupun setelah perubahan,[2]
rumusan Pasal 22 Ayat (1), (2) dan (3) menggariskan bahwa dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang (perppu). Kemudian perppu tersebut harus
mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan yang berikutnya. Dan jika tidak
mendapatkan persetujuan DPR, maka perppu itu harus dicabut. Dalam penjelasan
UUD 1945 dikatakan bahwa Pasal 22 Ayat (1), (2) dan (3) berisi mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Yang
mana aturan ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat
dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah
untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan
terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal
ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh DPR.
Selasa, 31 Desember 2013
PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Oleh: Andy Wiyanto
A. Pendahuluan
Pembaharuan hukum tata Negara sebagai refleksi atas
kebutuhan dalam hukum tata Negara yang dinamis menjadi suatu keniscayaan.
Urgensi pembaharuan hukum tata Negara menjadi nyata ada dalam studi mahasiswa
hukum strata dua yang memang direncanakan lulusannya sebagai arsitek dalam
Negara hukum Indonesia. Sebagai sebuah studi, Pembaharuan Hukum Tata Negara
telah berhasil mendobrak kemapanan yang seakan ada dalam Hukum Tata Negara
Indonesia, berdasarkan studi sebelumnya pada tingkat strata satu. Upaya pembentukan
paradigma baru ini bukan tanpa sebab; meminjam istilah Rantawan Djanim dalam perkuliahan,
para Sarjana Hukum khususnya di Indonesia memang didesain sebagai seorang
“tukang hukum”.
Jumat, 21 Juni 2013
PERBANDINGAN ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM
Oleh: Andy Wiyanto
A. PENDAHULUAN
Pembahasan tentang aliran-aliran dalam
filsafat hukum merupakan inti dari mata kuliah Filsafat Hukum. Dengan
mengetahui pokok-pokok aliran-aliran tersebut, sekaligus juga dapat diamati
berbagai corak pemikiran tentang hukum.
Dengan demikian, sadarlah kita betapa kompleksnya hukum itu dengan
berbagai sudut pandangnya. Hukum dapat diartikan macam-macam, demikian juga
tujuan hukum. Setiap aliran berangkat dari argumentasinya sendiri. Akhirnya,
pemahaman terhadap aliran-aliran tersebut akan membuat wawasan kita makin kaya
dan terbuka dalam memandang hukum dan masalah-masalahnya. Berikut merupakan
aliran-aliran dalam filsafat hukum menurut Darji Darmodiharjo dan Shidarta
sebagaimana telah dijelaskan dalam tugas sebelumnya:
Rabu, 01 Mei 2013
PENGARUH GLOBALISASI PENDIDIKAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN UUD 1945 DALAM ASPEK CHECKS AND BALANCES ANTARA LEMBAGA NEGARA
Oleh: Andy Wiyanto
A.
PENDAHULUAN
Manusia ingin diikat dalam sebuah
ikatan, yang kemudian ikatan itu dibuatnya sendiri. Akan tetapi pada sisi yang
sebaliknya, manusia juga berusaha untuk lepas dari ikatan tersebut manakala hal
itu dirasa sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhannya. Historiografi umat
manusia telah meninggalkan jejak-jejak yang demikian, yaitu membangun dan
mematuhi hukum dan merobohkan hukum. Sejarah hukum dipenuhi catatan akan usaha
umat manusia dalam menemukan tatanan yang ideal bagi zamannya.[1]
Sabtu, 23 Februari 2013
Kamis, 21 Februari 2013
HUBUNGAN POLITIK HUKUM DENGAN KONSTITUSI
Untuk dapat membaca hubungan antara politik hukum
dengan konstitusi, terlebih dahulu haruslah dipahami tentang definisi politik
hukum dan konstitusi. Sehingga kemudian berdasarkan dua variable tersebut dapat
ditarik korelasinya.
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa
ahli tentang politik hukum:
Selasa, 04 Desember 2012
Civil Procedure
From Wikipedia, the free encyclopedia
Civil procedure is the body of law that sets out the rules and standards
that courts follow when adjudicating civil lawsuits (as opposed to procedures
in criminal law matters). These rules govern how a lawsuit or case may be
commenced, what kind of service of process (if any) is required, the types of
pleadings or statements of case, motions or applications, and orders allowed in
civil cases, the timing and manner of depositions and discovery or disclosure,
the conduct of trials, the process for judgment, various available remedies,
and how the courts and clerks must function.
Selasa, 20 November 2012
Konsep dan Kebijakan Pendidikan dalam Perspektif Islam
Prof. Dr. Abdul Malik Fadjar (lahir di Yogyakarta, Hindia Belanda (kini
Indonesia), 22 Februari 1939) adalah Menteri Pendidikan Nasional pada Kabinet
Gotong Royong
pada Tahun 2001-2004. Sebelumnya pada
Tahun 1998-1999 juga menjadi Menteri Agama Kabinet Reformasi Pembangunan. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini adalah lulusan tahun 1972 dari Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Sunan Ampel Malang.
Berikut Pandangan Beliau tentang Konsep dan Kebijakan Pendidikan dalam Perspektif Islam:
A Theorie of Legal Doctrine
Aleksander Peczenik
Born in Kraków,
Poland 1937.
Professor of Legal
Argumentation and Rhetoric, Szczecin University, Poland
Professor Emeritus
of Jurisprudence and
former Samuel
Pufendorf Research Professor,
Lund University,
Sweden
ap@ivr2003.net;
apeczenik@minmail.net
President of
International Association for Philosophy of Law and Social Philosophy (IVR)
Berikut artikel beliau dengan judul "A Theorie of Legal Doctrine" dalam Jurnal Internasional "Ratio Juris, Vol. 14 No. 1 Maret 2001":
Selasa, 13 November 2012
Teori Hukum
Oleh: Dr. Chairul
Huda, SH., MH.
Arti
Teori
Kata “teori” digunakan dalam banyak arti. Sebenarnya
pengertian teori, seperti yang digunakan oleh bangsa Yunani, secara umum
merupakan suatu sikap dan pandangan
terhadap kenyataan dalam kehidupan sehari-hari, mencapai sesuatu yang bersifat
pengetahuan yang berada di atas dari kenyataan-kenyataan praktis itu, dan lebih
dalam lagi secara langsung dan lebih
dalam pula mendesak masuk ke dalam kenyataan-kenyataan tersebut dengan
memperhatikan hal-hal yang terlihat dan telah ada.
Teori adalah suatu karya kreatif yang telah
menciptakan kembali kenyataan-kenyataan itu dalam keseluruhan yang bersifat
dimengerti sehingga orang pun mendapat suatu gambaran mengenai
kenyataan-kenyataan pengalaman yang bertebaran itu.
Jumat, 09 November 2012
Sabtu, 27 Oktober 2012
Introduction to Legal Theory
CHAPTER I
GENERAL
INTRODUCTION
It is easier to say what jurisprudence
is not, than to say what it is. The
definition of any area of study is useful only insofar as it illuminates and
does not constrict. It is always tempting to ask for definition of areas of law
or legal study. Attempts to meet the demand may, however, be at best misguided
and at worst positively misleading.
Among the many dangers inherent in the
search for definitions, two are particularly relevant to the present study.
First, definition may precede adequate knowledge of the subject-matter sought
to be defined, and misconception may be formed at the outset. Second, and just
as serious, the definition presented may in turn lead to the imposition on the
matter defined of artificial limits not corresponding to practical necessity and
reality.
Definisi Sosiologi Hukum
Beberapa ahli memberikan definisi
mengenai sosiologi hukum dalam berbagai pengertian, diantaranya adalah sebagai
berikut:
Ø Soerjono
Soekanto: Suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang
menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya.
Ø Satjipto
Rahadjo: Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat
dalam konteks sosialnya.
Ø Otje
Salman: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Ø H.L.A.
Hart: Suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang
terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari
kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak
pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan
(secondary rules).
Kamis, 01 Juli 2010
Jurnal Konstitusi; Volume 7 Nomor 3, Juni 2010 – Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi
Dalam sistem pemerintaran presidensil terlebih dengan sistem pemilihan umum secara langsung, Presiden memiliki legitimasi yang kuat. Dengan legitimasi yang kuat tersebut, jalannya pemerintahan akan stabil. Karena porsi yang besar itu, maka harus dibuat mekanisme saling mengimbangi dan mengawasi antar lembaga negara, utamanya lembaga kepresidenan. Untuk itulah ada mekanisme pertanggungjawaban Presiden yang merupakan pertanda adanya penyeimbang kekuatan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif dan yudikatif.
Pertanggungjawaban Presiden dalam hal ini adalah proses pemberhentian presiden kini tidak lagi merupakan mekanisme politik murni yang sarat dengan adagium “siapa yang kuat dia yang menang”. Mekanisme pemberhentian Presiden ditengah masa jabatannya kini harus diimbangi dengan mekanisme hukum. Sehingga dalam memberhentikan Presiden, Mahkamah Konstitusi dengan putusannya berfungsi sebagai landasan hukum dalam pemberhentian Presiden.
Selengkapnya, dapat dibaca dalam “Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi” pada Jurnal Konstitusi berikut:
Download: Jurnal Konstitusi; Volume 7 Nomor 3, Juni 2010.pdf
Kamis, 01 Oktober 2009
Langganan:
Postingan (Atom)














