Oleh: Dr. Chairul
Huda, SH., MH.
Arti
Teori
Kata “teori” digunakan dalam banyak arti. Sebenarnya
pengertian teori, seperti yang digunakan oleh bangsa Yunani, secara umum
merupakan suatu sikap dan pandangan
terhadap kenyataan dalam kehidupan sehari-hari, mencapai sesuatu yang bersifat
pengetahuan yang berada di atas dari kenyataan-kenyataan praktis itu, dan lebih
dalam lagi secara langsung dan lebih
dalam pula mendesak masuk ke dalam kenyataan-kenyataan tersebut dengan
memperhatikan hal-hal yang terlihat dan telah ada.
Teori adalah suatu karya kreatif yang telah
menciptakan kembali kenyataan-kenyataan itu dalam keseluruhan yang bersifat
dimengerti sehingga orang pun mendapat suatu gambaran mengenai
kenyataan-kenyataan pengalaman yang bertebaran itu.
Syarat
Teori
ala
Malcolm Waters
1. Pernyataan
itu harus abstrak
2. Pernyataan
itu harus tematis
3. Pernyataan
itu harus konsisten secara logika
4. Pernyataan
itu harus dijelaskan
5. Pernyataan
itu harus umum pada prinsipnya
6. Pernyataan
itu harus independen
7. Pernyataan
secara substantif harus valid
Tiga
Tipe Teori
1. Teori
Formal. Mencoba menghasilkan suatu skema konsep
dan pernyataan dalam
masyarakat atau interaksi keseluruhan manusia yang dapat
dijelaskan. Berusaha menciptakan agenda keseluruhan untuk praktek teoretis masa
depan terhadap
klaim paradigma yang berlawanan. Atau juga berusaha
mempunyai karakter yang fondasional, yaitu mencoba untuk mengidentifikasi
seperangkat prinsip tunggal yang merupakan landasan puncak untuk kehidupan dan
bagaimana semuanya dapat diterangkan.
2. Teori
Substantif. Teori ini mencoba untuk
tidak menjelaskan secara
keseluruhan tetapi lebih kepada
menjelaskan hal-hal khusus, misalnya:
hak pekerja, dominasi politik, perilaku menyimpang.
3. Teori Positivistik. Teori ini mencoba
untuk menjelaskan hubungan empiris antara variabel dengan menunjukkan bahwa
variabel-variabel itu dapat
disimpulkan dari pernyataan-pernyataan
teoritis yang lebih abstrak.
Kegunaan
Teori
1. Menjelaskan
(Teori Hukum dilaksanakan dengan cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian,
sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan
peraturan hukum)
2. Menilai
(Teori Hukum digunakan untuk menilai suatu peristiwa
hukum)
3.
Memprediksi (Teori Hukum
digunakan untuk membuat perkiraan tentang sesuatu yang akan terjadi)
Kegunaan
Teori dalam Penelitian
1. Teori
berguna untuk lebih mempertajam atau lebih mengkhususkan fakta yang
hendak diselidiki atau diuji kebenarannya.
2. Teori
berguna mengembangkan sistim klasifikasi fakta, membina struktur konsep-konsep
serta memperkembangkan definisi-definisi.
3. Teori
biasanya merupakan suatu ikhtisar hal-hal yang
telah diketahui serta diuji kebenarannya yang menyangkut obyek yang diteliti.
4. Teori
memberikan kemungkinan pada prediksi fakta mendatang, oleh karena telah
diketahui sebab-sebab terjadinya fakta tersebut dan mungkin faktor-faktor
tersebut akan timbul lagi pada masa-masa mendatang.
5. Teori memberikan petunjuk-petunjuk
terhadap kekurangan-kekurangan pada pengetahuan peneliti.
Teori Ilmu Hukum
Ilmu atau disiplin hukum yang dalam perspektif
interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala
hukum, baik tersendiri maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi
teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi
teoretisnya maupun dalam pengejawantahan
praktisnya, dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis
dalam kenyataan kemasyarakatan.
(Teori Ilmu Hukum: Teori Hukum, Hukum dan Logika,
Metodologi)
Peristilahan
1. Berasal
dari istilah legal theory, yurisprudence, rechtstheory (abad 19). Diawali minat fh mengalami kelesuan karena
terlalu abstrak & spekulatif. Dh terlalu kongkret dan terikat ruang dan
waktu.
2. Dilatari
dengan keberadaan disiplin ilmiah tentang hukum memunculkan the challenge of synthesis (selznick-nonet)
= sistematikal-metodikal-rasional=interdisipliner.
3. Pokok
telaah: a) analisis pengertian hukum,
pengertian & struktur sistem
hukum, sifat dan struktur kaidah hukum atau asas hukum; b) metode
penerapan hukum; c)epistomologi _okum; d) kritik terhadap kaidah hukum positif.
4. Tugas teori hukum (radbruch): membikin
jelas nilai-nilai serta postulat-postulat hukum sampai kepada landasan
filosifisnya yang tertinggi.
Pengertian
Teori Hukum
Kata “Teori Hukum” kerapkali digunakan oleh berbagai
kalangan hukum, seolah-olah telah cukup jelas makna dan batas-batasnya.
Seringkali teori hukum dan filsafat hukum dipakai untuk hal yang sama sebagai
sinonim.
Sebenarnya teori hukum sangat dekat hubungan dengan
praktek hukum karena baik teoritikus
maupun praktikus berhadapan pada persoalan yang sama, yaitu hukum yang berlaku
dalam kehidupan masyarakat.
Teori hukum melihat hukum bukan dalam konsepsi
falsafah dan bukan sebagai sesuatu yang abstrak, melainkan hukum dalam arti
konkrit menurut waktu dan tempat, serta
sistem hukum tertentu, subyek-subyek tertentu dan lain sebagainya.
Teori hukum mencari keterangan-keterangan untuk
hukum dilihat dari perspektif faktor-faktor non yuridis yang ada dalam
masyarakat tertentu, dan untuk itu digunakan metode multi interdisipliner.
Teori hukum melihat hukum yang berlaku dari sudut
pandang dan situasi ahli hukum, yaitu mereka yang sehari-hari berurusan dengan
undang-undang, perikatan dan perjanjian-perjanjian, kebiasaan-kebiasaan, serta
aktivitas pengadilan. Dengan demikian, teori hukum adalah pandangan “orang
dalam”, dan inilah yang membedakannya dengan filsafat hukum, sosiologi hukum,
ekonomi hukum, sejarah hukum, psikologi hukum dan lain sebagainya.
Tujuan
Teori Hukum
Teori hukum mempelajari hukum dengan masud adanya
pandangan yang lebih baik dan terutama lagi lebih mendasar mengenai hukum itu
sendiri, untuk kepentingan hukum dan bukan untuk kepentingan hubungan
kemasyarakatan, atau aturan-aturan praktis yang diikuti masyarakat, atau
reaksi-reaksi psikologis dari masyarakat terhadap hukum.
Teori hukum adalah cabang ilmu hukum dan bukan
cabang ilmu pembantu lainnya, seperti filsafat, sosiologi ekonomi,
sejarah, psikologi dan lain sebagainya.
Hasil kajian teoretis tentang hukum ini sangat
penting bagi tata hukum yang dijelaskannya dan mempunyai kontribusi bagi
pemecahan masalah-masalah yang ditimbulkan tata hukum tersebut.
Sejarah
Perkembangan Teori Hukum
Pembentukan teori hukum berawal dari suatu disiplin
yang dikenal dengan dogmatik hukum. Hal ini dapat pula disebut sebagai daerah
kerja ajaran hukum. Pada abad kesembilan belas, lahir suatu disiplin hukum yang
bersifat positif-ilmiah, yang berbeda dengan filsafat hukum yang abstrak,
tetapi murni teknis. Dalam hal ini coba
dirumuskan penguraian ilmiah dari ciri-ciri hakekat hukum positif, dan tertib hukum
positif, sebagai suatu hal yang sama bagi setiap stelsel hukum.
Dapat disaksikan dalam lintasan sejarah betapa
berpengaruhnya ajaran hukum umum (allgemeine rechtslehre atau general
jurisprudence atau theorie genele du droit). Dalam hal ini obyek yang dikaji
adalah asas-asas, pengertian-pengertian, perbedaan-perbedaan, yang dianggap
bersifat umum ada pada setiap tertib hukum serta
mutlak menjadi bagian setiap sistem hukum.
Peletak dasar dogmatik hukum adalah seperti John
Austin (Inggris), Adolf Merkel, Karl Bergbohm, Ernst Rudolf Bierling , dan
Rudolf Stamler (Jerman) dan Felix Somlo (Cechnya).
1.
Sejarah
Perkembangan
dokmatika hukum yang mengarah pada pertumbuhan teori hukum berpangkal tolak
pada: Pertama, keinginan untuk
membentuk suatu disiplin keilmuan yang bersifat positif dan baru untuk
dikembangkan, lebih teoretis daripada sekedar dogmatik, tetapi
lebih konkrit dan praktis daripada falsafah.
Kedua, objek utamanya
adalah meneliti struktur dasar, asas-asas dasar, dan pengertian-pengertian
dasar yang dapat ditemukan kembali dalam setiap stelsel hukum, sehingga meneliti
apa yang merupakan hal-hal yang bersifat sama dari semua sistem hukum, dan bukanlah hal-hal yang seharusnya
sama pada semua sistem hukum.
Ketiga, ajaran hukum
dipandang perlu dikembangkan sehingga secara metodologis lebih dapat
dipertanggungjawabkan tentang fenomena hukum dan menganalisis hal itu dan
dengan demikian didapat kesimpulan nyata yang bersifat ilmu pengetahuan. Hasil
kajian teori hukum harus terbebas dari penilaian pribadi atau pangkal tolak
normatif pengkajinya, sehingga metodanya harus bersifat keilmuan positif, bebas
nilai, serta harus memberikan gambaran yang lebih baik mengenai hakekat dan
gejala hukum.
2.
Perkembangan
Kesinambungan
ajaran hukum dan teori hukum pada abad keduapuluh ditandai oleh dua hal: Pertama, teori
hukum sebagai penerus ajaran hukum umum dengan sempurna mendapatkan tempat
sebagai disiplin yang berdiri sendiri diantara dogmatika hukum dan filsafat
hukum; Kedua, teori hukum merupakan ilmu pengetahuan
yang bebas nilai dan tidak normatif;
Dengan
demikian, penelitian isi dari aturan-aturan hukum dan pengertian-pengertian
hukum sebagai objek penelitian yang khas dari ajaran hukum umum berevolusi
kearah penelitian mengenai struktur dan fungsi norma hukum dan sistem hukum
sebagai tema utama yang terpenting dari teori hukum;
Hans
Kelsen (Jerman), Leon Duguit dan Francois Weyr (Perancis) sebagai tokoh-tokoh
peletak dasar Teori Hukum.
3.
Ruang
Lingkup Teori Hukum
Ruang
lingkup pengkajian teori hukum, dapat didekati dengan dua cara, yaitu: secara
ekstern dan intern.
Pembatasan
ekstern dengan jalan menempatkan teori hukum dalam keseluruhan disiplin yang
mempunyai objeknya adalah hukum, sedangkan pembatasan intern dengan menggambarkan
objek, metoda dan daerah penelitian dari teori hukum.
Pembatasan
demikian, sangat diperlukan untuk memastikan apakah sebenarnya yang dalam ilmu
hukum itu dipandang sebagai “teori”, dan
kemudian mendudukan fungsinya dalam kerangka ilmu pengetahuan pada umumnya,
seperti layaknya bidang ilmu eksakta
ataupun ilmu sosial lainnya.
4.
Ekstern
Cukup
banyak disiplin ilmu yang objek kajiannya adalah hukum, seperti filsafat hukum,
sosiologi hukum, sejarah hukum, informatika hukum, ekonomi hukum dan lain
sebagainya. Pada dasarnya disiplin-disiplin ini termasuk dalam bidang
“filsafat”, “sosiologi”, “sejarah”, “informatika” ataupun “ekonomi”, yang
dijuruskan kepada hukum.
Berbeda
halnya dengan “teori hukum” dan “dogmatik hukum”, keduanya adalah “ilmu hukum”. Keduanya tidak dapat
dikembalikan lagi sampai kepada suatu disiplin ilmu pengetahuan yang lebih
bersifat umum. Keduanya tidak mempunyai “disiplin saudara”, seperti misalnya
sejarah hukum dengan sejarah kebudayaan, filsafat hukum dengan filsafat moral,
ekonomi hukum dengan ekonomi bahasa, dan lain sebagainya.
Teori
Hukum dan Dogmatika Hukum
Dogmatik hukum atau disebut juga ajaran hukum
memperhatikan hukum positif dengan menguraikan, mengsistemkan, serta dalam arti
tertentu juga menjelaskannya, bukan suatu ilmu pengetahuan yang “netral” atau
“bebas nilai”. Hal ini dikarenakan tidak dapat dihindarkan hal yang bersifat
subjektif dari dogmatikus hukum yang ada padanya, sehingga mengambil posisi
tertentu berhubungan hal yang dipermasalahkan.
Misalnya, dalam ajaran hukum para ahli bukan saja
mengatakan bagaimana hukum itu dapat ditafsirkan, tetapi juga bagaimana hukum
itu harus ditafsirkan. Dogmatika hukum
mempunyai bagian terpenting yang bersifat deskriptif tetapi juga perspektif.
Penulisan hukum dan mengemukakan hukum positif dalam
ajaran hukum terlihat bukan suatu sikap yang pasif dari ahli hukum, tetapi
sebagai besar merupakan sumbangan aktif dari ahli hukum tersebut dan juga
dengan suatu cara yang sangat terbuka.
Misalnya, dalam sistematisasi hukum para dogmatikus
telah melukiskan struktur besar dari hukum, struktur dasar lembaga-lembaga
hukum, seperti lembaga perwakilan dan lembaga badan hukum, dan karenanya pengertian yang dibangunnya
didasarkan pada semangat kreatif dengan daya imajinasinya.
Dogmatik hukum mempunyai sudut pandang yang bersifat
normatif, yang bersifat intern yuridis atau ekstra yuridis, yang dengannya
dapat dipertahankan suatu pendirian tertentu atas dasar argumen-argumen yuridis.
Misalnya, suatu undang-undang secara diam-diam harus
dipandang tidak berlaku oleh karena bertentangan dengan ketentuan dalam
undang-undang yang lebih kemudian adanya, atas dasar alasan teknis lex
posterior derogat legi priori (intern yuridis). Berkenaan dengan konstruksi
penyalahgunaan wewenang didalam hukum, yang secara formal undang-undang
merupakan suatu hal yang sempurna, ditentang oleh ajaran hukum karena hal itu
didukung oleh pendapat mengenai tindakan immoral (ekstra yuridis).
Teori Hukum adalah teori meta dari dogmatika
hukum, dengan demikian jika dogmatika
hukum melihat hukum dari sudut teknis, maka teori hukum pertama-tama adalah
suatu refleksi terhadap teknik hukum itu. Dengan kata lain, dokgmatikus
berbicara tentang hukum maka teori hukum berbicara mengenai cara bagaimana
dogmatikus tersebut berbicara tentang hukum.
Misalnya, dalam penafsiran hukum teori hukum akan
mempertanyakan mengenai hal dapat digunakannya teknik-teknik penafsiran
tertentu, dan hal pemikiran mengenai
penafsiran yang bersifat logis serta memaksa itu.
Ahli hukum teori tidak menghiraukan cara
penyelesaian hukum manakah yang paling diharapkan, bahkan mengenyampingkan
mengenai penyelesaian itu, tetapi lebih memperhatikan apakah menempatkan cara
pemikiran dogmatik hukum, dan instrumentarium mengenai pengertian hukum ,
mengenai teknik penafsiran, mengenai ukuran berlakunya aturan-aturan hukum yang
digunakan untuk memecahkan masalah hukum tersebut.
Teori Hukum bukan hanya menjadikan dogmatika hukum
sebagai sasaran kajiannya, tetapi juga tetapi juga bersifat teori murni, karena
mengkaji sifat dari norma hukum, definisi dari hukum, mengenai hubungan antara
hukum dan moral dan lain sebagainya. Perbedaannya, dengan hal serupa dalam
kajian filsafat hukum adalah bahwa dalam teori hukum berkenaan dengan hukum
positif dan berhenti sampai mengkaji hukum dengan “sifat-sifatnya yang umum”
tersebut terlepas dari aturan hukum yang konkrit dan sistem hukum yang konkrit
pula.
Teori hukum dalam setiap penelitiannya mempunyai
tujuan mengadakan pengujian beberapa hipotesis tertentu yang dijadikan pangkal
pandang sampai pembentukan teori.
Teori
Hukum dan Filsafat Hukum
Fungsi filsafat hukum adalah ajaran nilai dari teori
hukum. Pemikiran filsafat hukum yang spekulatif, dijadikan pangkal tolak dalam
mengkaji suatu suatu sistem hukum yang konkrit, sehingga diperoleh hasil yang
lebih kuat karena dengan menggunakan pendekatan yang bersifat positif keilmuan.
Dengan demikian, teori hukum adalah pendekatan
empiris terhadap nilai, norma, ideologi,
yang tidak dapat didekati secara positif keilmuan oleh filsafat hukum. Filsafat
hukum adalah disiplin meta sedangkan teori hukum disiplin objek dari hukum.
Metoda
Teori Hukum
Teori hukum adalah ajaran keilmuan tentang hukum dan
kritik ideologi tentang hukum; Teori
hukum sebagai ajaran keilmuan tentang hukum mengkaji pertanyaan tentang watak
keilmuan dari dogmatika hukum. Teori hukum menempatkan hukum sebagai ilmu
pengetahuan, sekalipun menurut pengertian yang berbada daripada pengertian ilmu
pengetahuan yang klasik (eksakta).
Teori hukum sebagai kritik ideologi tentang hukum
membatasi diri sampai kepada suatu analisis tentang hukum tentang konstruksi
dogmatik hukum, untuk menunjuk kepada unsur-unsur yang berisikan nilai-nilai
dan atau berisikan norma-norma, dan dengan demikian menunjukkan suatu
keterikatan ideologis.
Berdasarkan hal ini metode teori hukum menunjuk
kepada pendekatan interdisipliner, untuk mendapatkan gambaran yang lebih baik
tentang fenomena hukum dan mencari keterangan yang lebih baik yang dapat
menjelaskan gejala-gejala tersebut.
Teori
Hukum Analitis dan
Kritis
Teori analitis menolak pendekatan global tentang
hukum, melainkan menempatkannya sebagai teori empiris analitis, sehingga
sebagian besar terbatas hanya sampai kepada analisis struktur yang logis dari
hukum. Dengan demikian, analisis bersifat bahasa dan logika mengenai
pengertian-pengertian dan naskah naskah hukum.
Teori kritis menegaskan bahwa teori hukum dapat
merupakan bentuk dari suatu teori global
mengenai hukum, dimana juga dogmatik hukum, sosiologi hukum, dan filsafat hukum
dimasukkan. Dengan demikian, teori hukum dapat dan harus memenuhi fungsinya
yang kritis terhadap hukum positif, yang bersandar pada teori-teori yang
sebagian besar mengacu pada pengalaman-pengalaman dan pandangan-pandangan yang
tidak atau tidak dapat diverifikasi secara empiris. Hukum positif harus
ditempatkan dalam norma-norma atau nilai-nilai lain sejauh nilai-nilai dan norma-norma
ini dapat ditempatkan dalam teori yang terbukti di banyak hal.
Teori
Hukum Normatif dan
Empiris
Teori Hukum Empiris berfungsi melukiskan, sehingga
bersifat deskriptif atau eksplikatif dari hukum, sedangkan Teori hukum normatif
bersifat perspektif atau bahkan lebih bersifat kritis.
Teori hukum seharusnya selalu metode kritis jika
ingin ditempatkan sebagai ilmu pengetahuan. Kritik bukan saja dilakukan
terhadap norma hukum, tetapi sikap kritis juga ditujukan terhadap praktek hukum
(praktek kritis). Dengan demikian, teori hukum lebih kepada pendekatan yang
sifatnya empiris.
***
mantap
BalasHapusterima kasih untuk responnya...
Hapus