Oleh: Andy WIyanto
A. Pendahuluan
Dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)[1]
baik sebelum maupun setelah perubahan,[2]
rumusan Pasal 22 Ayat (1), (2) dan (3) menggariskan bahwa dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang (perppu). Kemudian perppu tersebut harus
mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan yang berikutnya. Dan jika tidak
mendapatkan persetujuan DPR, maka perppu itu harus dicabut. Dalam penjelasan
UUD 1945 dikatakan bahwa Pasal 22 Ayat (1), (2) dan (3) berisi mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Yang
mana aturan ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat
dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah
untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan
terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal
ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh DPR.
Norma
dalam konstitusi tersebut kemudian ditegaskan oleh Pasal 1 angka 4 Undang-Undang
No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
bahwa perppu adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Kemudian Pasal 7 ayat (1) undang-undang tersebut memasukkan perppu kedalam
jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1.
Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
3.
Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
4.
Peraturan Pemerintah;
5.
Peraturan Presiden;
6.
Peraturan Daerah
Provinsi; dan
7.
Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota.
Berdasarkan
hierarki tersebut, kedudukan perppu sederajat dengan Undang-Undang, namun ada
kalanya dapat dikatakan tidak sama dengan undang-undang. Karena belum disetujui
oleh DPR.[3]
Dari penjelasan ini dapat disimpulkan bahwa sebenarnya undang-undang dan perpu
dalam hierarki peraturan perundang-undangan memang memiliki kedudukan yang
sama, hanya saja keduanya dibentuk dalam keadaan yang berbeda. Undang-undang
dibentuk dengan pembahasan oleh DPR dan Presiden dalam keadaan normal,
sedangkan perpu dibentuk oleh Presiden dalam keadaan genting yang memaksa tanpa
persetujuan DPR. Perpu tanpa persetujuan DPR karena jika sudah mendapat
persetujuan DPR dalam rapat paripurna, statusnya ditetapkan menjadi undang-undang
sebagaimana dimaksud Pasal 53 Ayat (4) Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.
Berdasarkan
pemahaman tersebut, setidaknya ada dua hal penting yang perlu diteliti lebih
lanjut berkenaan dengan perpu, yaitu makna dibalik perihal kegentingan yang
memaksa dan materi muatan di dalam perppu sebagai berikut:
1. Perihal Kegentingan
yang Memaksa
Kegentingan
yang memaksa sebagai dasar pembentukan suatu perppu tidaklah sama pengertiannya
dengan keadaan bahaya yang dimaksud dalam Pasal 12 yang juga seperti Pasal 22 tidak
diubah setelah perubahan UUD 1945; meskipun keduanya merupakan penjabaran yang
lebih konkret dari kondisi abnormal pada suatu sistem ketatanegaraan tertentu.
Penentuan syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya dalam Pasal 12 jelas
memerlukan keterlibatan DPR untuk ditetapkan dengan undang-undang, sedangkan
kegentingan yang memaksa dalam Pasal 22 sangat tergantung subyektivitas
Presiden, meskipun nantinya tergantung pula pada persetujuan obyektif para
wakil rakyat di DPR.[4]
Unsur
kegentingan yang memaksa harus menunjukkan dua ciri umum, yaitu adanya krisis
dan kemendesakan. Oleh Bagir Manan, suatu keadaan krisis ditafsirkan dengan
adanya gangguan yang menimbulkan kegentingan dan bersifat mendadak (a grave and sudden disturbunse).
Sedangkan kemendesakan, diartikan sebagai keadaan yang tidak diperhitungkan
sebelumnya dan memuat suatu tindakan segera tanpa menunggu permusyawaratan
terlebih dahulu. Atau telah ada tanda-tanda permulaan yang nyata dan menurut
nalar yang wajar (reasonableness),
apabila tidak diatur segera akan menimbulkan gangguan baik bagi masyarakat
aupun terhadap jalannya pemerintahan.[5]
Sejalan
dengan Bagir Manan, kegentingan yang memaksa menurut Jimly Asshiddiqie lebih
ditekankan pada aspek kebutuhan hukum yang bersifat mendesak atau urgensi yang
terkait dengan waktu yang terbatas.[6]
Kemudian ditambahkan bahwa terdapat tiga syarat materil untuk menetapkan perppu,
yaitu: [7]
a.
Ada kebutuhan yang
mendesak untuk bertindak (reasonable necessity);
b.
Waktu yang tersedia
terbatas atau terdapat kegentingan waktu (limited time); dan
c.
Tidak tersedia
alternatif lain atau menurut penalaran yang wajar alternatif lain diperkirakan
tidak dapat mengatasi keadaan, sehingga penetapan perppu merupakan satu-satunya
cara untuk mengatasi keadaan tersebut (beyond
reasonable doubt).
Melengkapi dan menutup ajaran-ajaran
para ahli tersebut, MK sebagai penafsir konstitusi[8]
melalui Putusan No. 138/PUU-VII/2009, menafsirkan frasa kegentingan yang
memaksa dalam Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 dengan tiga syarat sebagai berikut:[9]
a.
Adanya keadaan yaitu
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan
undang-undang;
b.
Undang-undang yang
dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada
undang-undang tetapi tidak memadai; dan
c.
Kekosongan hukum
tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur
biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan keadaan
yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
2. Materi Muatan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Materi
muatan perpu sebagaimana diutarakan Pasal 11 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 yaitu
sama dengan materi muatan undang-undang. Sehingga berdasarkan pasal 10 Ayat (1)
Undang-Undang tersebut materi muatan perppu berisikan:
a.
Pengaturan lebih lanjut
mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
Perintah suatu
undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
c.
Pengesahan perjanjian
internasional tertentu;
d.
Tindak lanjut atas
putusan MK; dan/atau
e.
Pemenuhan kebutuhan
hukum dalam masyarakat.
Bila
materi muatan perppu itu dihubungkan dengan tafsir MK atas frasa kegentingan
yang memaksa sebagai sebuah penafsiran hukum[10];
maka perppu dapat dikategorikan menjadi dua jenis. Pertama, perppu yang dibuat untuk mengisi kekosongan undang-undang.
Kedua, perppu yang dibuat untuk
mengubah sebuah undang-undang. Menurut Irawan Soejito, mengubah adalah membuat
sesuatu berbeda bentuknya dari bentuk yang semula, sehingga di dalam mengubah
termasuk pula menambah atau mengurangi dan mengganti sebagian daripadanya.[11]
Sehingga dengan adanya pemahaman tersebut jika dikorelasikan dengan teori
perundang-undangan, membuat perppu tidak boleh bertentangan dengan UUD NRI Tahun
1945. Karena sebagaimana telah diingatkan Hans Kelsen bahwa:
“ ....
norma hukum itu valid lantaran dibuat menurut cara yang yang ditentukan oleh
suatu norma hukum lainnya, dan norma hukum lainnya ini adalah landasan
validitas norma hukum yang disebut pertama. .... Norma yang menentukan
pembentukan norma lain adalah norma yang lebih tinggi, norma yang dibentuk
menurut peraturan itu adalah norma yang lebih rendah. .... Kesatuan norma ini
ditunjukan oleh fakta bahwa pembentukan norma yang satu –yakni norma yang lebih
rendah– ditentukan oleh norma lain yang lebih tinggi, yang pembentukannya
ditentukan oleh norma lain yang lebih tinggi lagi, dan bahwa regresssus ini
(rangkaian pembentukan hukum) diakhiri oleh suatu norma dasar tertinggi, yang
karena menjadi dasar tertinggi dari validitas keseluruhan tata hukum, membentuk
kesatuan tata hukum ini.”[12]
Lebih tegasnya, dengan materi muatannya
tersebut perppu sejatinya mendapatkan validitasnya berdasarkan konstitusi; yang
menurut C.F. Strong, konstitusi dengan jelas mencantumkan keterangan-keterangan
mengenai cara pengaturan berbagai lembaga negara, jenis kekuasaan yang
diberikan kepada lembaga-lembaga negara tersebut dan dengan cara bagaimana
kekuasaan tersebut dilaksanakan.[13] Sehingga
materi muatan perppu harus linear dengan ketentuan konstitusi yang mengatur
lembaga negara, kekuasaan lembaga negara dan cara menjalankannya tersebut.[14] Selain
itu, dalam penetapan perppu sebagaimana produk legislasi pada umumnya, kebaikan
publik hendaknya menjadi tujuan dan manfaat umum menjadi landasan penalarannya.[15]
Berdasarkan materi muatan perppu
tersebut, persoalan yang dimungkinkan timbul adalah ketika ada rumusan dalam
undang-undang dasar yang multi tafsir atau membutuhkan penafsiran lebih dalam.
Untuk mengatasi hal itu, sebagaimana telah dikutip pendapat K.C. Wheare dan
Jimly Asshiddiqie bahwa MK sebagai sebuah pengadilan dapat melaksanakan fungsi
penafsiran undang-undang dasar. Sehingga materi muatan dari perppu juga harus
sejalan dengan penafsiran hukum dalam putusan MK yang dilakukan terhadap UUD
NRI Tahun 1945.
B. Menakar Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013
Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Perppu Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah
Konstitusi (Perppu Mahkamah Konstitusi) tanggal 17 Oktober 2013 di Yogyakarta.
Presiden berpandangan cukup alasan konstitusional untuk menerbitkan perppu itu
terutama untuk membantu MK kembali mendapatkan kepercayaan publik; yang oleh
Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia, Ray Rangkuti dinilai justru ironis
karena citra Presiden sendiri saat ini di mata rakyat juga merosot.[16]
Penilaian tersebut terjawab, ketika tujuan utama dari adanya penetapan Perppu
tersebut adalah untuk mengembalikan kewibaan dan kepercayaan masyarakat
terhadap MK, tetapi yang terjadi justru sejumlah orang berani melakukan
tindakan anarkistis di ruang sidang MK saat pengucapan putusan perkara
perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah
Provinsi Maluku Tahun 2013.[17]
Peristiwa itu menandakan bahwa Perppu Mahkamah Konstitusi tidak berhasil
menjawab kebutuhan akan pengembalian kewibawaan dan kepercayaan masyarakat
terhadap MK, sebagai alasan yang digunakan Presiden atas kegentingan memaksa
untuk menetapkan sebuah perpu.
Secara
formil kendatipun berdasarkan tafsir MK atas Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945
memerlukan tiga syarat agar Presiden dapat menetapkan perppu, namun Penulis
memiliki keyakinan akademik bahwa perlu pula ditilik secara materil isi dari
sebuah perppu. Sehingga dalam bahasan selanjutnya selain akan mengulas
kegentingan yang memaksa dalam MK hingga diterbitkannya Perppu Mahkamah
Konstitusi, juga akan dibahas mengenai Perpu tersebut secara substantif.
1. Mengukur Kegentingan
yang Memaksa dalam Mahkamah Konstitusi
Dalam konsiderans dengan menyitir Pasal
24C ayat (5) UUD NRI Tahun 1945, pertimbangan Perppu Mahkamah Konstitusi menyatakan
bahwa hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela, adil, dan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan serta
tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara. Dari pertimbangan tersebut,
seolah-olah seluruh hakim konstitusi tidak memiliki integritas dan memiliki kepribadian
yang tercela, tidak adil dan bukan negarawan. Padahal senyatanya munculnya
perppu ini adalah akibat dari adanya operasi
tangkap tangan KPK terhadap mantan Ketua MK, Akil Mochtar; dan bukan
karena keseluruhan Hakim MK yang bermasalah.
Berdasarkan parameter kegentingan yang
memaksa seperti telah disebutkan sebelumnya. Bahwa harus ada keadaan berupa
kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan
undang-undang. Namun undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada atau ada
undang-undang tetapi tidak memadai. Sementara hal tersebut tidak dapat diatasi
dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan
waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian
untuk diselesaikan. Dalam kondisi ini instrumen untuk mengatasi kekosongan
jabatan hakim konstitusi telah diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2011
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Undang-Undang Mahkamah Konstitusi) sehingga tidak ada kekosongan
hukum karena ketiadaan undang-undang.
Dalam
Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa dalam
jangka waktu paling lama empat belas hari sejak MK menerima Keputusan Presiden
(Kepres) Pemberhentian hakim konstitusi, MK memberitahukan kepada DPR, Presiden
atau MA (sesuai dengan lembaga pengaju hakim konstitusi yang telah diberhentikan
itu) mengenai hakim konstitusi yang diberhentikan tersebut.
Kemudian
dalam Ayat (3) disebutkan bahwa lembaga pengaju hakim konstitusi yang telah
diberhentikan tersebut mengajukan pengganti hakim konstitusi kepada Presiden dalam
jangka waktu paling lambat tiga puluh hari kerja sejak menerima pemberitahuan
MK. Dan dalam Ayat (4) disebutkan bahwa Kepres tentang pengangkatan pengganti
hakim konsititusi tersebut ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat tujuh
hari kerja sejak pengajuan diterima Presiden. Dari ketentuan-ketentuan tersebut
tampak bahwa ketentuan undang-undang telah cukup memadai untuk dapat menjawab
kebutuhan penggantian hakim konstitusi.
Bahkan,
andaikatapun belum ada atau terdapat aturan yang tidak memadai mengenai
pengisian kekosongan hakim, MK tetap dapat memeriksa, mengadili dan memutus
perkara dalam sidang pleno MK dengan sembilan orang hakim konstitusi. Ketentuan
ini dapat dikecualikan dalam keadaan luar biasa dengan dilakukan oleh tujuh
orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK. Namun apabila Ketua MK
berhalangan, sidang dipimpin oleh Wakil Ketua MK. Dan apabila Ketua dan Wakil
Ketua MK berhalangan secara bersamaan, sidang pleno MK dipimpin oleh ketua
sementara yang dipilih dari dan oleh Anggota MK. Regulasi ini merujuk pada
Pasal 28 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Dengan
demikian, regulasi dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi telah memadai untuk
dapat menjawab permasalahan tentang pengisian kekosongan hakim konstitusi.
2. Substansi Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2013
Konsiderans
Perppu Mahkamah Konstitusi juga memandang secara sosiologis bahwa perlu
diadakan perubahan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi untuk menyelamatkan
demokrasi dan negara hukum Indonesia serta untuk mengembalikan kewibawaan dan
kepercayaan masyarakat terhadap MK sebagai lembaga negara yang menjalankan
fungsi menegakkan UUD NRI 1945.
Adanya
frasa untuk menyelamatkan demokrasi dan negara hukum Indonesia perlu didalami
maknanya yang hanya dipahami oleh Presiden sebagai penetap perppu. Sebab agak
sulit untuk dipahami bahwa hanya dengan adanya operasi tangkap tangan Akil
Mochtar oleh KPK dapat merusak demokrasi dan negara hukum Indonesia. Kasus
tersebut hanyalah satu variabel kecil diantara variabel-variabel besar lainnya dalam
konteks demokrasi dan negara hukum Indonesia.
Kemudian
berkenaan dengan mengembalikan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap
MK, diterjemahkan dalam pasal-pasal Perppu Mahkamah Konstitusi dengan dilakukan
perubahan terhadap ketentuan mengenai syarat dan tata cara seleksi, pemilihan,
dan pengajuan calon hakim konstitusi serta pembentukan majelis kehormatan hakim
konstitusi yang akan dijabarkan selanjutnya.
a. Syarat Hakim Konstitusi
Dalam
UUD NRI Tahun 1945, secara implisit hakim konstitusi harus memiliki beberapa
kriteria sebagaimana dimuat dalam Pasal 24C Ayat (5), yaitu memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi
dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. Rumusan
tersebut kemudian diamanatkan oleh Pasal 24C Ayat (6) untuk diatur lebih lanjut
dengan undang-undang. Oleh karena itu dalam Pasal 15 Ayat (2) dan Pasal 17 Undang-Undang
Mahkamah Konstitusi kemudian ditambahkan syarat dan laranganan rangkap jabatan hakim
konstitusi sebagai berikut:
1) Warga
Negara Indonesia;
2) Berijazah
doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan
tinggi hukum;
3) Bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
4) Berusia
paling rendah empat puluh tujuh tahun dan paling tinggi enam puluh lima tahun
pada saat pengangkatan;
5) Mampu
secara jasmani dan rohani dalam menjalankan tugas dan kewajiban;
6) Tidak
pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
7) Tidak
sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
8) Mempunyai
pengalaman kerja dibidang hukum paling sedikit lima belas tahun; dan
9) Dilarang
merangkap menjadi: pejabat negara lainnya, anggota partai politik, pengusaha,
advokat dan pegawai negeri.
Pengaturan
tersebut tidak mengalami perubahan yang signifikan dalam Perppu Mahkamah
Konstitusi kecuali terkait dengan penambahan norma dalam Pasal 15 Ayat (2)
yaitu adanya larangan menjadi anggota partai politik yang diberikan jangka
waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai calon hakim
konstitusi. Adanya perubahan norma dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
tersebut sudah tepat bila dihubungkan dengan materi muatan perppu yaitu untuk
mengisi adanya kekosongan undang-undang atau untuk mengubah undang-undang.
Tinggal
kemudian secara substantif, adanya larangan sebagai anggota partai politik yang
secara limitatif ditentukan selama minimal tujuh tahun sebelum diajukan sebagai
calon hakim konstitusi perlu untuk dimengerti lebih lanjut. Penulis sependapat
bila memang harus diadakan batasan minimum keanggotaan partai politik yang
demikian. Karena secara psikologis membutuhkan waktu yang cukup lama untuk
dapat memisahkan kedekatan seseorang dengan partai politik yang dahulu pernah
diikutinya, sehingga orang tersebut dapat menjadi negarawan dalam arti yang
sesungguhnya. Terlebih bila partai politik tersebut pernah menghantarkan orang
itu menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum.
Namun
yang perlu diadakan pengkajian lebih lanjut adalah berkenaan dengan munculnya batasan
minimum tersebut selama tujuh tahun, ditengah adanya pilihan lain yang terbuka
baik kurang mapun lebih dari tujuh tahun. Dalam gelapnya rujukan, munculnya
angka tujuh menjadi pertanyaan yang tidak mudah dimengerti dan mudah dibaca orang
secara politis.
b. Perekrutan Hakim
Konstitusi
MK
memiliki sembilan orang hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang
diajukan masing-masing tiga orang oleh MA, tiga orang oleh DPR dan tiga orang
oleh Presiden, hal ini seperti termuat dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD NRI Tahun
1945. Sejalan dengan itu, Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi
juga memuat norma yang sama. Kemudian dalam Ayat (2) diatur lebih lanjut bahwa
Kepres tentang Penetapan Hakim Konstitusi tersebut ditetapkan dalam jangka
waktu paling lambat tujuh hari sejak pengajuan calon diterima oleh presiden.
Dalam
Perppu Mahkamah Konstitusi mekanisme tersebut ditambahkan bahwa sebelum hakim
konstitusi ditetapkan oleh Presiden, terlebih dahulu harus melalui uji
kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli sebagaimana dimaksud
oleh jantung perppu terkait dengan pengangkatan hakim konstitusi Pasal 18A Ayat
(1). Ketentuan ini mereduksi garis politik hukum UUD NRI Tahun 1945. Karena
dengan tegas dan nyata perihal tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon
hakim konstitusi hanya dinyatakan diajukan oleh MA, DPR dan Presiden yang
masing-masing berjumlah tiga orang hakim konstitusi. Kemudian berdasarkan
pengajuan itu ditetapkan oleh Presiden dengan kepres.
Penyimpangan
Perppu Mahkamah Konstitusi terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut secara teoritis
akademis tidak mendapatkan batu pijakan. Karena secara substantif, materi
muatan dari perppu adalah sama dengan undang-undang yang memperoleh validitas
normanya berdasarkan UUD NRI Tahun 1945. Sehigga perppu yang ideal di dalamnya
memiliki materi muatan yang sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945 yang dapat
berfungsi untuk mengisi kekosongan undang-undang maupun mengubah undang-undang
yang telah ada namun tidak memadai.
c. Kode Etik dan Pengawasan
Hakim Konstitusi
Sekalipun
dalam konsiderans Perppu Mahkamah Konstitusi tidak disebutkan bahwa kode etik
merupakan hal-hal yang utama perlu diubah, namun dalam pasal-pasal Perppu
Mahkamah Konstitusi ketentuan mengenai kode etik hakim konstitusi juga megalami
perubahan.
Ketentuan
mengenai penyusunan dan penetapan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi
dalam Pasal 27A Ayat (1) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi mengalami perubahan
dalam Perppu Mahkamah Konstitusi. Bila dalam Undang-Undang dikatakan bahwa yang
berkewajiban untuk melakukan hal tersebut adalah MK, maka dalam Perppu diubah
menjadi MK bersama-sama dengan KY. Dalam Pasal 27A Ayat (2) Perppu juga
dimungkinkan untuk mengikutsertakan pihak lain yang berkompeten dalam
penyusunan kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. Hal ini tentu tidak
menjadi persoalan mengingat bahwa secara materil fungsi perppu salah satunya
adalah untuk mengubah undang-undang.
Kemudian
berkenaan dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sebagai penegak Kode Etik
dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka mengawasi hakim konstitusi,
berdasarkan Perppu ditentukan bahwa Majelis tersebut dibentuk oleh MK dan KY.
Adanya ketentuan ini telah mengkaburkan Penafsiran Hukum dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 Tentang Komisi Yudisial dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 tersebut telah menafsirkan makna dari
frasa hakim dalam Pasal 24B Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 sebagai hakim yang
tidak mencakup pengertian hakim dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945. Dalam
pertimbangan, MK meninjau secara sistematis dan dari penafsiran berdasarkan original intent perumusan ketentuan UUD NRI
Tahun 1945, ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD NRI Tahun 1945 memang
tidak berkaitan dengan ketentuan mengenai MK yang diatur dalam Pasal 24C UUD
NRI Tahun 1945. Dalam risalah-risalah rapat-rapat Panitia Ad Hoc I Badan
Pekerja MPR maupun dari keterangan para mantan anggota Panitia Ad Hoc tersebut
dalam persidangan bahwa perumusan ketentuan mengenai KY dalam Pasal 24B UUD NRI
Tahun 1945 memang tidak pernah dimaksudkan untuk mencakup pengertian hakim
konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945.
Dengan
demikian Perppu Mahkamah Konstitusi yang telah menggeser kekuasaan membentuk
Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi telah membuat kabur Putusan Mahkamah
Konstitusi. Padahal Putusan tersebut sebagai tafsir UUD NRI Tahun 1945 dari
frasa KY yang memiliki kewenangan dalam rangka menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Oleh karena itu, materi
muatan Perppu Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak bertentangan dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi sebagai penafsir final atas sebuah konstitusi. Sehingga dalam
tafsir yang demikian, sudah tepat bila menempatkan kekuasaan membentuk Majelis
Kehormatan Hakim Konstitusi pada MK saja. Dan Majelis tersebut mendapatkan
konstitusionalitasnya jika dibentuk oleh MK sebagaimana dimaksud Pasal 27A Ayat
(2) Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
C. Penutup
1. Kesimpulan
Perppu
Mahkamah Konstitusi yang muncul sebagai reaksi atas berkurangnya kewibawaan dan
kepercayaan masyarakat terhadap MK karena Akil Mochtar diberhentikan dengan
tidak hormat, tidak memiliki dasar kegentingan yang memaksa sebagai syarat
formil dalam penetapan sebuah perppu. Hal ini dibuktikan dengan adanya tindakan
anarkis di MK sekalipun Perppu tersebut sudah ditetapkan. Artinya, kewibawaan
dan kepercayaan masyarakat terhadap MK belum pulih dan Perppu ini tidak dapat
menjawabnya. Sedangkan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hakim
konstitusi yang diubah dalam Perppu ini sesungguhnya telah dapat mengatasi
persoalan kekosongan jabatan hakim.
Kemudian
secara materil, Perppu mengatur tentang syarat hakim konstitusi yang telah
mengubah pengaturannya di dalam Undang-Undang Mahkamah konstitusi. Perubahan
syarat hakim konstitusi dimaksud memang dapat dilakukan oleh Perppu, hanya saja
perubahan itu menyisakan persoalan akademis. Mengenai calon hakim konstitusi
yang harus jeda setidaknya selama tujuh tahun dari keanggotaan partai politik.
Munculnya ketentuan tujuh tahun tersebut sulit untuk ditemukan rujukannya,
ditengah banyak pilihan lain yang bisa lebih besar maupun lebih kecil dari
tujuh tahun. Hal ini sangat memungkinkan untuk dibaca secara politis oleh
masyarakat.
Substansi
Perppu Mahkamah Konstitusi juga berisi tentang mekanisme perekrutan hakim
konstitusi yang tidak hanya merubah ketentuan Undang-Undang Mahkamah
Konstitusi, namun juga menyimpang dari ketentuan UUD NRI Tahun 1945. Perihal
hal ini telah terang benderang bahwa Perppu semestinya tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi dan hanya mengisi kekosongan undang-undang atau memperbaiki
ketentuan undang-undang yang tidak memadai.
Perppu
Mahkamah Konstitusi juga memuat pengaturan tentang kode etik dan pengawasan
hakim konstitusi. Berkenaan dengan penyusunan serta penetapan Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi yang tidak diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,
ketentuannya diatur dengan undang-undang. Sehingga Perppu Mahkamah Konstitusi
dapat mengubah ketentuan tersebut.
Sedangkan
berkenaan degan pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi sebagai penegak
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi dalam rangka mengawasi hakim
konstitusi oleh MK dan KY, bertentangan degan Putusan Mahkamah Konstitusi atas
penafsiran UUD 1945 terhadap frasa hakim yang dapat diawasi KY. Kedudukan
Penafsiran Hukum tersebut oleh MK menjadikan Perppu tidak boleh bertentangan
degan tafsir konstitusi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Saran
Perppu
Mahkamah Konstitusi yang tidak memenuhi kriteria kegentingan yang memaksa dan
secara substantif banyak menyimpang dari ketentuan UUD NRI Tahun 1945 perlu
untuk di revisi dengan perppu atau dilakukan uji materi di MK.
***
DAFTAR
PUSTAKA
Ashiddiqie, Jimly, Hukum Tata Negara Darurat, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007.
-------. Perkembangan dan Konsolidasi
Lembaga Negara Pasca Reformasi, Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan
Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.
Bentham, Jeremy, Teori Perundang-Undangan, terjemahan Nurhadi, Penerbit Nuansa
Cendekia & Nusa Media, Bandung, 2013.
Indonesia, Republik, Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013.
-------. Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang
Pengujian Perppu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah
Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009.
-------. Putusan Mahkamah Konstitusi
Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial,
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006 dan Undang-undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
-------. Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
-------. Undang-Undang Dasar 1945.
-------. Undang-Undang Tentang Mahkamah Konstitusi,
Undang-Undang No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 24
Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi.
-------. Undang-Undang Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.
Kelsen, Hans, Teori Umum Hukum dan
Negara, terjemahan Somardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007.
Kompas,
“Perppu MK Diterbitkan”, 18 Oktober 2013.
-------. “Wibawa MK Hancur Lebur”, 15
November 2013.
Manan, Bagir, Lembaga Kepresidenan, Penerbit Gama Media, Yogyakarta, 1999.
Soejito, Irawan, Teknik Membuat Undang-Undang, Pradnya
Paramita, Jakarta: 1993.
Soeprapto, Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan: Dasar-Dasar dan
Pembentukannya, Penerbit Kanisius, Yogyakarta, 1998.
Strong, C.F., Konstitusi-Konstitusi
Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk, terjemahan
Derta Sri Widowatie, Penerbit Nusa Media, Bandung, 2013.
Wheare, K.C., Konstitusi-Konstitusi Modern, terjemahan Imam Baehaqie, Penerbit
Nusa Media, Bandung, 2013.
[1] Dalam tulisan ini
Penulis menggunakan nomenklatur Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) untuk
merujuk pada konstitusi sebelum perubahan dan pada saat dilakukan perubahan,
sedangkan nomenklatur Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD NRI Tahun 1945) sebagai penyebutan resmi akan digunakan sebagai rujukan
atas konstitusi setelah perubahan. Penggunaan nommenklatur tersebut dapat
berbeda dalam hal penggunaan kutipan sebagaimana digunakan oleh penulis
terkutip.
[2] Rumusan tentang perppu
yang tidak berubah dalam UUD 1945 setelah perubahan menjadikan perppu sebagai
salah satu jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia yang secara esensial
selalu diakui. Dengan demikian, dapat diasumsikan bahwa eksistensi perppu dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia masih diperlukan dan tidak memerlukan perubahan
apapun dari segi esensinya sebagai salah satu konsekuensi logis dianutnya
sistem presidensiil dalam pemerintahan Negara Republik Indonesia.
[3] Maria Farida Indrati
Soeprapto, Ilmu Perundang-Undangan:
Dasar-Dasar dan Pembentukannya (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 1998), Hlm.
97.
[4] Jimly Ashiddiqie, Hukum Tata Negara Darurat (Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2008), hlm. 12-13.
[5] Bagir Manan, Lembaga Kepresidenan (Yogyakarta:
Penerbit Gama Media, 1999), hlm. 158-159.
[6] Jimly Ashiddiqie, op.cit., hlm. 207.
[7] Ibid, hlm. 282.
[8] Bahkan menurut Jimly
Asshiddiqie, disamping berfungsi sebagai pengawal dan penafsir konstitusi, MK
juga sebagai pengawal demokrasi (the guardian and the sole interpreter of
the constitution, as well as the guardian of the process of the democratization).
[Jimly Asshiddiqie, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca
Reformasi (Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah
Konstitusi RI, 2006), hlm. 154-155.]
[9] Vide Pertimbangan Hukum Majelis
Hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009 tentang Pengujian
Perppu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[10] Pengadilan dan hakim
bisa melaksanakan fungsi penafsiran konstitusi. Karena tugas hakim adalah
memutuskan apa yang dimaksud hukum, termasuk di dalamnya adalah konstitusi.
[K.C. Wheare, Konstitusi-Konstitusi
Modern, terjemahan Imam Baehaqie (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2013), hlm.
151.]
[11] Irawan Soejito, Teknik Membuat Undang-Undang (Jakarta:
Pradnya Paramita, 1993), hlm. 145.
[12] Hans Kelsen, Teori
Umum Hukum dan Negara, terjemahan Somardi (Jakarta: Bee Media Indonesia,
2007), hlm. 155.
[13] C.F. Strong, Konstitusi-Konstitusi
Politik Modern: Studi Perbandingan tentang Sejarah dan Bentuk, terjemahan
Derta Sri Widowatie (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2013), hlm. 15-16.
[14] Dengan lugas dalam
Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi No. 138/PUU-VII/2009, Muhammad
Alim memberikan pendapat berbeda (dissenting
opinion) yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut undang-undang dasar. Sehingga rakyatlah yang akan menentukan melalui
wakil-wakilnya di MPR apakah perlu ada penambahan atau pengurangan wewenang
lembaga-lembaga negara yang ada. Mekanisme untuk menambah, mengurangi ataupun
mengalihkan wewenang dari setiap lembaga negara harus ditentukan secara pasti
oleh konstitusi. Dan jika dalam praktik ada kebutuhan untuk mengisi kekosongan
norma, maka MPR harus mengkaji apakah perlu dilakukan amandemen konstitusi
untuk menampung kebutuhan tersebut atau tidak.
[15] Jeremy Bentham, Teori Perundang-Undangan, terjemahan
Nurhadi (Bandung: Penerbit Nuansa Cendekia & Nusa Media, 2013), hlm. 25.
[16] “Perppu MK Diterbitkan”,
Kompas, 18 Oktober 2013, hlm. 4.
[17] “Wibawa MK Hancur
Lebur”, Kompas, 15 November 2013, hlm. 1.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar