Sabtu, 27 Oktober 2012

Definisi Sosiologi Hukum

Beberapa ahli memberikan definisi mengenai sosiologi hukum dalam berbagai pengertian, diantaranya adalah sebagai berikut:
Ø Soerjono Soekanto: Suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Ø Satjipto Rahadjo: Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
Ø Otje Salman: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Ø H.L.A. Hart: Suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules).
Ø Alvin S. Johnson: Sosiologi hukum adalah ilmu sosiologi yang menjalin kerja sama dengan ilmu hukum, sehingga memperjelas pengertian hukum dan segala aspek yang berdiri di belakang gejala-gejala ketertiban hukum. Juga mengkaji masalah sosiologi ditinjau dari aspek hukum .Sosiologi hukum muncul akibat peperangan, bertujuan mencapai perdamaian bersama.
Ø M.P.Baumgartner: Sosiologi hukum adalah kajian ilmiah tentang kehidupan sosial, dan dengan demikian sosiologi hukum adalah kajian tentang perilaku hukum (legal behavior). Misi sosiologi hukum adalah untuk memprediksikan dan menjalankan berbagai “legal behavior” mencakup variasi tentang apa yang diefinisikan “sebagai legal” bagaimana kasus memasuki system, bagaimana kasus-kasus itu diselesaikan, perbedaan-perbedaan didalam hukum jelas berlaku diseluruh masyarakat, disetiap periode sejarah dan disetiap kasus individu, dan kesemuanya itu merupakan subyek yang dijelaskan secara sosiologi.
Ø Donal Black: Sosiologi hukum adalah menyajikan wawasan yang sangat berbeda dibanding ilmu hukum tradisional (evaluasi dan penilaian) terhadap, fairness, justid, egulty dan effeetiveness. Tetapi sosiologi hukum berangkat dari premis-premis yang berbeda. Menggunakan metode yang juga berbea, dan berbeda dari sudut tujuan yang ingin dicapai. Bahwa keunikan dari kajian sosiologi hukum yaitu mengundang ilmu hukum modern untuk menghadapi realitas kasus-kasus tidak semata-mata diputuskan oleh aturan-aturan sendiri. Sehingga kajian sosiologi hukum berbeda daripada kajian normative. Kajian sosiologi hukum sangat menyerupai pemikiran yang lebih luas, yang kemudian dikenal sebagai pemikiran teknokratik atau dengan menggunakan istilah sebelumnya saintisisme (scientism) yaitu ciri-cirinya setiap masalah bersifat fakta, moral, politik, atau legal. Dimana dalam masalah benar-benar pekerjaan selesai.
Ø Baumgarther: Sosiologi hukum adalah menunjukkan bahwa keputusan-keputusan yang didasarkan pada kebijakan belaka (the discretionary decisious) dari aparat adalah bukan suatu yang bersifat serampangan dan bukannya sesuatu yang berubah-ubah melainkan roda pada terpola dan bersifat sangat regular.
Ø Ronny Rahman Nitibaskara dan Bambang Widodo Umar: Sosiologi hukum adalah Ilmu pengetahuan tentang interaksi manusia yang berkaitan dengan hukum dalam kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya, bahwa pertama Interaksi Manusia mengandung tiga unsur, yaitu Tindakan (act), sesuatu (thing), dan makna (meaning). Kedua Hukum yang dimaksud bukan saja hukum dalam arti tertulis tetapi juga yang tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas, maupun jiwa yang melatar belakangi penerapan hukum.
Ø Soetandyo Wignjosoebroto: Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan dinamika masalahnya).
Ø David N. Schiff: Sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum).

2 komentar:

  1. sangat bermanfaat artikelnya, trimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. alhamdulillah kalau begitu bung, terima kasih banyak sdh mengunjungi blog saya..

      Hapus