Beberapa ahli memberikan definisi
mengenai sosiologi hukum dalam berbagai pengertian, diantaranya adalah sebagai
berikut:
Ø Soerjono
Soekanto: Suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang
menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya.
Ø Satjipto
Rahadjo: Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat
dalam konteks sosialnya.
Ø Otje
Salman: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Ø H.L.A.
Hart: Suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang
terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari
kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak
pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan
(secondary rules).
Ø Alvin
S. Johnson: Sosiologi hukum adalah ilmu sosiologi yang menjalin kerja sama
dengan ilmu hukum, sehingga memperjelas pengertian hukum dan segala aspek yang
berdiri di belakang gejala-gejala ketertiban hukum. Juga mengkaji masalah
sosiologi ditinjau dari aspek hukum .Sosiologi hukum muncul akibat peperangan,
bertujuan mencapai perdamaian bersama.
Ø M.P.Baumgartner:
Sosiologi hukum adalah kajian ilmiah tentang kehidupan sosial, dan dengan
demikian sosiologi hukum adalah kajian tentang perilaku hukum (legal behavior).
Misi sosiologi hukum adalah untuk memprediksikan dan menjalankan berbagai
“legal behavior” mencakup variasi tentang apa yang diefinisikan “sebagai legal”
bagaimana kasus memasuki system, bagaimana kasus-kasus itu diselesaikan,
perbedaan-perbedaan didalam hukum jelas berlaku diseluruh masyarakat, disetiap
periode sejarah dan disetiap kasus individu, dan kesemuanya itu merupakan
subyek yang dijelaskan secara sosiologi.
Ø Donal
Black: Sosiologi hukum adalah menyajikan wawasan yang sangat berbeda dibanding
ilmu hukum tradisional (evaluasi dan penilaian) terhadap, fairness, justid,
egulty dan effeetiveness. Tetapi sosiologi hukum berangkat dari premis-premis
yang berbeda. Menggunakan metode yang juga berbea, dan berbeda dari sudut
tujuan yang ingin dicapai. Bahwa keunikan dari kajian sosiologi hukum yaitu
mengundang ilmu hukum modern untuk menghadapi realitas kasus-kasus tidak
semata-mata diputuskan oleh aturan-aturan sendiri. Sehingga kajian sosiologi
hukum berbeda daripada kajian normative. Kajian sosiologi hukum sangat
menyerupai pemikiran yang lebih luas, yang kemudian dikenal sebagai pemikiran
teknokratik atau dengan menggunakan istilah sebelumnya saintisisme (scientism)
yaitu ciri-cirinya setiap masalah bersifat fakta, moral, politik, atau legal.
Dimana dalam masalah benar-benar pekerjaan selesai.
Ø Baumgarther:
Sosiologi hukum adalah menunjukkan bahwa keputusan-keputusan yang didasarkan
pada kebijakan belaka (the discretionary decisious) dari aparat adalah bukan
suatu yang bersifat serampangan dan bukannya sesuatu yang berubah-ubah
melainkan roda pada terpola dan bersifat sangat regular.
Ø Ronny
Rahman Nitibaskara dan Bambang Widodo Umar: Sosiologi hukum adalah Ilmu
pengetahuan tentang interaksi manusia yang berkaitan dengan hukum dalam
kehidupan bermasyarakat. Pemahamannya, bahwa pertama Interaksi Manusia
mengandung tiga unsur, yaitu Tindakan (act), sesuatu (thing), dan makna
(meaning). Kedua Hukum yang dimaksud bukan saja hukum dalam arti tertulis
tetapi juga yang tidak tertulis, baik menyangkut falsafah, intelektualitas,
maupun jiwa yang melatar belakangi penerapan hukum.
Ø Soetandyo
Wignjosoebroto: Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan
perhatiannya kepada ihwal hukum sebagaiman terwujud sebagai bagian dari
pengalaman dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. (hukum; paradigm metode dan
dinamika masalahnya).
Ø David
N. Schiff: Sosiologi hukum adalah, studi sosiologi terhadap fenomena-fenomena
hukum yang spesifik yaitu yang berkaitan dengan masalah legal relation, juga
proses interaksional dan organizational socialization, typikasi, abolisasi dan
konstruksi social; (pendekatan sosiologis terhadap hukum).
sangat bermanfaat artikelnya, trimakasih
BalasHapusalhamdulillah kalau begitu bung, terima kasih banyak sdh mengunjungi blog saya..
Hapus