Tampilkan postingan dengan label Sosiologi Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosiologi Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Mei 2017

30 Tahun Andy Wiyanto: Refleksi Pemikiran Bung Andy tentang Negara dan Hukum

Menerbitkan buku dalam rangka ulang tahun tidak harus menunggu usia senja. Apalagi menanti gelar paripurna “Guru Besar”. Bagi Penulis, siapapun layak untuk menerbitkan buku saat menyambut hari kelahirannya. Itu jauh lebih baik dari pada merayakannya dalam bentuk yang lain. Melampaui itu semua, Penulis memang “nekat” untuk menerbitkan buku ini.

Selengkapnya, dapat dibaca dalam “30 Tahun Andy Wiyanto: Refleksi Pemikiran Bung Andy tentang Negara dan Hukum” sebagai berikut:
Download: 30 Tahun Andy Wiyanto: Refleksi Pemikiran Bung Andy tentang Negara dan Hukum.pdf

Sabtu, 27 Oktober 2012

Definisi Sosiologi Hukum

Beberapa ahli memberikan definisi mengenai sosiologi hukum dalam berbagai pengertian, diantaranya adalah sebagai berikut:
Ø Soerjono Soekanto: Suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Ø Satjipto Rahadjo: Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
Ø Otje Salman: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Ø H.L.A. Hart: Suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules).

Sosiologi Hukum