Oleh: Andy Wiyanto
A. PENDAHULUAN
Pembahasan tentang aliran-aliran dalam
filsafat hukum merupakan inti dari mata kuliah Filsafat Hukum. Dengan
mengetahui pokok-pokok aliran-aliran tersebut, sekaligus juga dapat diamati
berbagai corak pemikiran tentang hukum.
Dengan demikian, sadarlah kita betapa kompleksnya hukum itu dengan
berbagai sudut pandangnya. Hukum dapat diartikan macam-macam, demikian juga
tujuan hukum. Setiap aliran berangkat dari argumentasinya sendiri. Akhirnya,
pemahaman terhadap aliran-aliran tersebut akan membuat wawasan kita makin kaya
dan terbuka dalam memandang hukum dan masalah-masalahnya. Berikut merupakan
aliran-aliran dalam filsafat hukum menurut Darji Darmodiharjo dan Shidarta
sebagaimana telah dijelaskan dalam tugas sebelumnya:
1. Hukum Alam
2. Positivisme Hukum
3. Utilitarianisme
4. Mahzab Sejarah
5. Sociological Jurisprudence
6. Realisme Hukum
7. Freirechtslehre
Pembahasan tugas sebelumnya berkenaan dengan
ketujuh aliran-aliran dalam filsafat hukum hanya sebatas pada uraian-uraian
singkat atau resume dari BAB IV Buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum karangan 2
(dua) orang ahli yang namanya telah disebutkan dimuka. Kemudian untuk
memberikan gambaran yang lebih utuh dan mendalam dari ke-7 (ketujuh)
aliran-aliran tersebut, maka sebagai tugas selanjutnya dalam makalah ini akan
diuraikan perbedaan antara aliran-aliran tersebut satu sama lainnya. Studi
perbandingan atas ketujuh aliran tersebut menghasilkan 21 (dua puluh satu)
perbandingan yang akan diuraikan dalam poin pembahasan selanjutnya.
B. PEMBAHASAN
1.
Perbandingan Hukum Alam dengan Positivisme
Hukum
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa
penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut
mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia.
Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan positivisme hukum memandang perlu memisahkan
secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kaca mata positivisme tiada hukum
lain kecuali perintah penguasa. Hukum identik dengan undang-undang.
Sehingga perbandingan hukum alam dengan positivisme hukum
terletak pada dasar terib sosial dan tertib hukum. Bagi aliran hukum alam dasar
terib sosial dan tertib hukum bersumber pada penalaran hakikat makhluk hidup
yang dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan bagi aliran positifisme hukum dasar terib sosial dan tertib hukum
bersumber pada perintah penguasa. Karena perintah penguasa yang dalam bentuk
undang-undang identik dengan hukum.
2.
Perbandingan Hukum Alam dengan
Utilitarianisme
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa
penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut
mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia.
Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan utilitarianisme meletakkan
kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai
kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada
apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia. Kebahagiaan ini
selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin
tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin
individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut.
Sehingga perbandingan hukum alam dengan utilitarianisme terletak pada tujuan utama hukum. Bagi
aliran hukum alam tujuan utama hukum adalah tertib
sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Sedangkan bagi aliran utilitarianisme tujuan utama hukum adalah kemanfaatan.
Sehingga baik atau tidaknya hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan
kebahagiaan kepada manusia atau tidak.
3.
Perbandingan Hukum Alam dengan
Mahzab Sejarah
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa
penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut
mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia.
Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan mahzab sejarah memfokuskan bangsa, tepatnya
jiwa bangsa sebagai dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum. Karena masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam
berbahasa. Hukum pun demikian, karena tidak ada bahasa yang universal, tiada
pula hukum yang universal.
Sehingga perbandingan hukum alam dengan mahzab sejarah
terletak pada dasar terib sosial dan tertib hukum. Bagi aliran hukum alam dasar
terib sosial dan tertib hukum bersumber pada universalitas penalaran hakikat
makhluk hidup yang dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh
manusia. Sedangkan bagi mahzab sejarah tiada hukum
yang bersifat universal, tetapi hukum timbul karena perasaan keadilan yang
terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber
hukum.
4.
Perbandingan Hukum Alam dengan
Sociological Jurisprudence
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa
penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut
mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia.
Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan sociological jurisprudence memandang
bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum
yang hidup dalam masyarakat.
Sehingga perbandingan hukum alam dengan sociological jurisprudence
terletak pada dasar terib sosial dan tertib hukum. Bagi aliran hukum alam
dasar terib sosial dan tertib hukum bersumber pada universalitas penalaran
hakikat makhluk hidup yang dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja
dibentuk oleh manusia. Sedangkan bagi aliran sociological jurisprudence hukum yang baik merupakan dialektika
antara akal dengan pengalaman. Karenanya hukum positif baru akan memiliki daya
berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup
dalam masyarakat.
5.
Perbandingan Hukum Alam dengan
Realisme Hukum
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa
penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut
mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia.
Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan realisme hukum adalah hasil dari
kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu
hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial,
keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi
yang umum, semua ini adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan.
Itulah sebabnya bahwa hal yang pokok dari ilmu hukum realis adalah gerakan
dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Sehingga perbandingan hukum alam dengan realisme hukum
terletak pada dasar terib sosial dan tertib hukum. Bagi aliran hukum alam dasar
terib sosial dan tertib hukum bersumber pada universalitas penalaran hakikat
makhluk hidup yang dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh
manusia. Sedangkan bagi aliran realisme hukum misalnya tidak ada hukum yang
mengatur suatu perkara sampai pada putusan hakim pada putusan itu. Apa yang
dianggap sebagai hukum dalam universalitas penalaran baru merupakan taksiran
tentang bagaimana hakim akan memutuskan.
6.
Perbandingan Hukum Alam dengan
Freirechtslehre
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa
penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut
mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia.
Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan dalam freirechtslehre (ajaran hukum
bebas) hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas
tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian
yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya
dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil
penggunaan metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang
sama seperti metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara
pendekatan problematik.
Sehingga perbandingan hukum alam dengan realisme hukum
terletak pada dasar penerapan dalam peradilan. Bagi aliran hukum alam dasar penerapan
hukum dalam peradilan bersumber pada universalitas penalaran hakikat makhluk
hidup yang dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sehingga menjadi rujukan dalam memutus perkara kunkrit di pengadilan. Sedangkan
bagi aliran freirechtslehre penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang
tidak terikat pada undang-undang ataupun pada penalaran hakikat makhluk hidup.
Hanya saja undang-undang dan penalaran hakikat makhluk hidup bukan merupakan
peranan utama, melainkan sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang
tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus sama dengan penyelesaian
undang-undang.
7.
Perbandingan Positivisme Hukum dengan Utilitarianisme
Gagasan mengenai positivisme hukum memandang bahwa perlu
adanya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kaca mata
positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Karena hukum identik
dengan undang-undang.
Sedangkan utilitarianisme
meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan
sebagai kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung
kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia. Kebahagiaan ini
selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin
tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin
individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut.
Sehingga perbandingan positivisme hukum dengan
utilitarianisme ada pada tujuan utama hukum.
Bagi aliran positifisme hukum bersumber pada perintah penguasa bertujuan untuk
kebaikan. Karena perintah penguasa yang dalam bentuk undang-undang identik
dengan hukum. Sedangkan bagi aliran utilitarianisme
tujuan utama hukum adalah kemanfaatan. Sehingga baik atau tidaknya hukum
bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau
tidak.
8.
Perbandingan Positivisme Hukum dengan Mahzab Sejarah
Gagasan mengenai positivisme hukum memandang bahwa perlu
adanya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kaca mata
positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Karena hukum identik
dengan undang-undang.
Sedangkan mahzab sejarah memfokuskan bangsa, tepatnya
jiwa bangsa sebagai dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum. Karena masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam
berbahasa. Hukum pun demikian, karena tidak ada bahasa yang universal, tiada
pula hukum yang universal.
Sehingga perbandingan positivisme hukum dengan mahzab
sejarah ada pada letak sumber hukum. Bagi aliran positivisme hukum yang bersumber
pada perintah penguasa pasti bertujuan dan menimbulkan kebaikan. Karena
perintah penguasa yang dalam bentuk undang-undang identik dengan hukum.
Sedangkan bagi mahzab sejarah tiada hukum yang baik,
melainkan hukum bersumber dari perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa
bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum.
9.
Perbandingan Positivisme Hukum dengan Sociological Jurisprudence
Gagasan mengenai positivisme hukum memandang bahwa perlu
adanya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kaca mata
positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Karena hukum identik
dengan undang-undang.
Sedangkan sociological jurisprudence memandang
bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum
yang hidup dalam masyarakat.
Sehingga perbandingan positivisme hukum dengan sociological
jurisprudence ada pada letak sumber hukum. Bagi aliran positivisme hukum
yang bersumber pada perintah penguasa pasti bertujuan dan menimbulkan kebaikan.
Karena perintah penguasa yang dalam bentuk undang-undang identik dengan hukum.
Sedangkan bagi aliran sociological jurisprudence hukum yang baik merupakan dialektika antara akal dengan
pengalaman. Karenanya hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang
efektif dan baik apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat.
10.
Perbandingan Positivisme Hukum dengan Realisme Hukum
Gagasan mengenai positivisme hukum memandang bahwa perlu
adanya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kaca mata
positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Karena hukum identik
dengan undang-undang.
Sedangkan realisme hukum adalah hasil dari
kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu
hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial,
keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi
yang umum, semua ini adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan.
Itulah sebabnya bahwa hal yang pokok dari ilmu hukum realis adalah gerakan
dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Sehingga perbandingan positivisme hukum dengan realisme
hukum ada pada letak sumber hukum. Bagi aliran positivisme hukum yang bersumber
pada perintah penguasa pasti bertujuan dan menimbulkan kebaikan. Karena
perintah penguasa yang dalam bentuk undang-undang identik dengan hukum. Sedangkan
bagi aliran realisme hukum misalnya tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara
sampai pada putusan hakim pada putusan itu. Apa yang dianggap sebagai hukum
dalam undang-undang baru merupakan taksiran tentang bagaimana hakim akan
memutuskan.
11.
Perbandingan Positivisme Hukum dengan Freirechtslehre
Gagasan mengenai positivisme hukum memandang bahwa perlu
adanya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kaca mata
positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Karena hukum identik
dengan undang-undang.
Sedangkan dalam freirechtslehre (ajaran hukum
bebas) hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas
tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian
yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya
dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil
penggunaan metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang
sama seperti metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara
pendekatan problematik.
Sehingga perbandingan positivisme hukum dengan realisme
hukum ada pada penerapan undang-undang sebagai hukum. Bagi aliran positivisme
hukum yang bersumber pada perintah penguasa pasti bertujuan dan menimbulkan
kebaikan. Karena perintah penguasa yang dalam bentuk undang-undang identik
dengan hukum. Sedangkan aliran freirechtslehre merupakan penentang
paling keras Positivisme Hukum. Bagi aliran freirechtslehre penemuan
hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang. Hanya
saja undang-undang bukan merupakan peranan utama, melainkan sebagai alat bantu
untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus
sama dengan penyelesaian undang-undang.
12.
Perbandingan Utilitarianisme dengan
Mahzab Sejarah
Gagasan mengenai
utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan
disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu
hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia.
Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika
tidak mungkin tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak
mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut.
Sedangkan mahzab sejarah memfokuskan bangsa, tepatnya
jiwa bangsa sebagai dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum. Karena masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam
berbahasa. Hukum pun demikian, karena tidak ada bahasa yang universal, tiada pula
hukum yang universal.
Sehingga perbandingan aliran
utilitarianisme dengan aliran mahzab sejarah ada pada tujuan utama hukum. Bagi aliran utilitarianisme tujuan utama hukum adalah kemanfaatan.
Sehingga baik atau tidaknya hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan
kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Sedangkan bagi mahzab sejarah tiada hukum yang baik, melainkan hukum bersumber dari
perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah
yang menjadi sumber hukum. Karenanya, menurut mahzab sejarah hukum akan
memberikan kemanfaatan bila bersumber dari perasaan keadilan yang terletak pada
jiwa bangsa suatu negara.
13.
Perbandingan Utilitarianisme dengan
Sociological Jurisprudence
Gagasan mengenai
utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan
disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu
hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia.
Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika
tidak mungkin tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak
mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut.
Sedangkan sociological jurisprudence memandang
bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum
yang hidup dalam masyarakat.
Sehingga perbandingan aliran
utilitarianisme dengan aliran sociological
jurisprudence ada pada tujuan utama hukum.
Bagi aliran utilitarianisme tujuan utama hukum adalah
kemanfaatan. Sehingga baik atau tidaknya hukum bergantung kepada apakah hukum
itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Sedangkan bagi
aliran sociological jurisprudence
hukum yang bermanfaat merupakan dialektika antara akal dengan
pengalaman. Karenanya hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang
efektif dan bermanfaat apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup
dalam masyarakat.
14.
Perbandingan Utilitarianisme dengan
Realisme Hukum
Gagasan mengenai
utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan
disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu
hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia.
Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika
tidak mungkin tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak
mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut.
Sedangkan realisme hukum adalah hasil dari
kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu
hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial,
keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi
yang umum, semua ini adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan.
Itulah sebabnya bahwa hal yang pokok dari ilmu hukum realis adalah gerakan
dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Sehingga perbandingan aliran
utilitarianisme dengan aliran realism hukum ada pada tujuan utama hukum. Bagi aliran utilitarianisme tujuan utama hukum adalah kemanfaatan.
Sehingga baik atau tidaknya hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan
kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Sedangkan bagi aliran realisme
hukum misalnya tidak ada hukum yang bermanfaat mengatur suatu perkara sampai
pada putusan hakim pada putusan itu. Apa yang dianggap sebagai hukum yang
bermanfaat baru merupakan taksiran tentang bagaimana hakim akan memutuskan.
15.
Perbandingan Utilitarianisme dengan
Freirechtslehre
Gagasan mengenai
utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan
disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu
hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia.
Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika
tidak mungkin tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak
mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut.
Sedangkan dalam freirechtslehre (ajaran hukum
bebas) hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas
tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian
yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya
dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil
penggunaan metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang
sama seperti metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara
pendekatan problematik.
Sehingga perbandingan aliran
utilitarianisme dengan aliran freirechtslehre ada pada tujuan utama hukum. Bagi aliran utilitarianisme tujuan utama hukum adalah kemanfaatan.
Sehingga baik atau tidaknya hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan
kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Sedangkan bagi aliran freirechtslehre
penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang harus terikat pada kemanfaatan. Kemanfaatan
bukan merupakan peranan utama, melainkan sebagai alat bantu untuk memperoleh
pemecahan yang tepat menurut hukum dan tidak perlu harus sama dengan
penyelesaian undang-undang.
16.
Perbandingan Mahzab Sejarah dengan Sociological Jurisprudence
Gagasan mengenai mahzab sejarah memfokuskan bangsa,
tepatnya jiwa bangsa sebagai dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum.
Karena masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus
dalam berbahasa. Hukum pun demikian, karena tidak ada bahasa yang universal,
tiada pula hukum yang universal.
Sedangkan sociological jurisprudence memandang
bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum
yang hidup dalam masyarakat.
Sehingga perbandingan aliran mahzab sejarah dengan aliran sociological jurisprudence terletak pada sumber hukum. Bagi
mahzab sejarah hukum timbul karena perasaan keadilan
yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber
hukum. Sedangkan bagi aliran sociological jurisprudence hukum yang baik merupakan dialektika
antara akal dengan pengalaman. Karenanya selain harus sesuai dengan jiwa
bangsa, hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila
berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
17.
Perbandingan Mahzab Sejarah dengan Realisme Hukum
Gagasan mengenai mahzab sejarah memfokuskan bangsa,
tepatnya jiwa bangsa sebagai dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum.
Karena masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus
dalam berbahasa. Hukum pun demikian, karena tidak ada bahasa yang universal,
tiada pula hukum yang universal.
Sedangkan realisme hukum adalah hasil dari
kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu
hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial,
keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi
yang umum, semua ini adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan.
Itulah sebabnya bahwa hal yang pokok dari ilmu hukum realis adalah gerakan
dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Sehingga perbandingan aliran mahzab sejarah dengan aliran realism hukum terletak pada sumber hukum. Bagi mahzab sejarah hukum timbul karena perasaan keadilan yang terletak di
dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum.
Sedangkan bagi aliran realisme hukum misalnya tidak ada hukum yang mengatur
suatu perkara sampai pada putusan hakim pada putusan itu. Apa yang dianggap
sebagai hukum (sekalipun sejalan dengan jiwa bangsa) baru merupakan taksiran
tentang bagaimana hakim akan memutuskan.
18.
Perbandingan Mahzab Sejarah dengan Freirechtslehre
Gagasan mengenai mahzab sejarah memfokuskan bangsa,
tepatnya jiwa bangsa sebagai dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum.
Karena masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus
dalam berbahasa. Hukum pun demikian, karena tidak ada bahasa yang universal,
tiada pula hukum yang universal.
Sedangkan dalam freirechtslehre (ajaran hukum
bebas) hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas
tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian
yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya
dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil
penggunaan metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang
sama seperti metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara
pendekatan problematik.
Sehingga perbandingan aliran mahzab sejarah dengan aliran freirechtslehre terletak pada sumber hukum. Bagi
mahzab sejarah hukum timbul karena perasaan keadilan
yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber
hukum. Sedangkan bagi aliran freirechtslehre penemuan hukum bebas
bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang ataupun pada jiwa
bangsa dalam suatu hukum. Undang-undang sekalipun berdasarkan jiwa bangsa dalam
suatu hukum bukan merupakan peranan utama, melainkan sebagai alat bantu untuk
memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus sama
dengan penyelesaian undang-undang.
19. Perbandingan Sociological Jurisprudence dengan Realisme Hukum
Gagasan mengenai sociological jurisprudence
memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang
hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif
dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sedangkan realisme hukum adalah hasil dari
kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu
hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial,
keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi
yang umum, semua ini adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan.
Itulah sebabnya bahwa hal yang pokok dari ilmu hukum realis adalah gerakan
dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Sehingga perbandingan aliran sociological
jurisprudence dengan aliran realisme hukum terletak pada sumber hukum. Bagi
aliran sociological jurisprudence hukum
yang baik merupakan dialektika antara akal dengan pengalaman. Karenanya
hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan
atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan bagi aliran
realisme hukum misalnya tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai pada
putusan hakim pada putusan itu. Apa yang dianggap sebagai hukum (sekalipun
telah sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat) baru merupakan taksiran tentang
bagaimana hakim akan memutuskan.
20. Perbandingan Sociological Jurisprudence dengan Freirechtslehre
Gagasan mengenai sociological jurisprudence
memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang
hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif
dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sedangkan dalam freirechtslehre (ajaran hukum
bebas) hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas
tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian
yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya
dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil
penggunaan metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang
sama seperti metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara
pendekatan problematik.
Sehingga perbandingan aliran sociological
jurisprudence dengan aliran freirechtslehre terletak pada sumber hukum. Bagi
aliran sociological jurisprudence hukum
yang baik merupakan dialektika antara akal dengan pengalaman. Karenanya
hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan
atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan bagi aliran freirechtslehre
penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat pada
undang-undang. Undang-undang (sekalipun telah sesuai dengan hukum yang hidup
dalam masyarakat) bukan merupakan peranan utama, melainkan sebagai alat bantu
untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus
sama dengan penyelesaian undang-undang.
21.
Perbandingan Realisme Hukum dengan Freirechtslehre
Gagasan mengenai realisme hukum adalah hasil dari
kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu
hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial,
keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi
yang umum, semua ini adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan.
Itulah sebabnya bahwa hal yang pokok dari ilmu hukum realis adalah gerakan
dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Sedangkan dalam freirechtslehre (ajaran hukum
bebas) hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas
tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian
yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya
dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil
penggunaan metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang
sama seperti metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara
pendekatan problematik.
Sehingga perbandingan aliran realisme hukum dengan aliran freirechtslehre terletak pada penerapan hukum dalam
peradilan. Bagi aliran realisme hukum misalnya tidak ada hukum yang
mengatur suatu perkara sampai pada putusan hakim pada putusan itu. Apa yang
dianggap sebagai hukum baru merupakan taksiran tentang bagaimana hakim akan
memutuskan. Sedangkan bagi aliran freirechtslehre penemuan hukum bebas
bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang. Undang-undang bukan
merupakan peranan utama, melainkan sebagai alat bantu untuk memperoleh
pemecahan yang tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus sama dengan
penyelesaian undang-undang.
C. PENUTUP
Demikianlah studi perbandingan atas ke-7
(ketujuh) aliran-aliran dalam filsafat hukum dengan telah diulasnya ke-21
(kedua puluh satu) perbandingan aliran-aliran satu sama lainnya. Semoga dapat
memberikan gambaran yang lebih utuh dan mendalam dari ketujuh aliran-aliran
dalam filsafat hukum. Amien.
***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar