Jumat, 21 Juni 2013

PERBANDINGAN ALIRAN-ALIRAN DALAM FILSAFAT HUKUM


Oleh: Andy Wiyanto

A.  PENDAHULUAN
Pembahasan tentang aliran-aliran dalam filsafat hukum merupakan inti dari mata kuliah Filsafat Hukum. Dengan mengetahui pokok-pokok aliran-aliran tersebut, sekaligus juga dapat diamati berbagai corak pemikiran tentang hukum.  Dengan demikian, sadarlah kita betapa kompleksnya hukum itu dengan berbagai sudut pandangnya. Hukum dapat diartikan macam-macam, demikian juga tujuan hukum. Setiap aliran berangkat dari argumentasinya sendiri. Akhirnya, pemahaman terhadap aliran-aliran tersebut akan membuat wawasan kita makin kaya dan terbuka dalam memandang hukum dan masalah-masalahnya. Berikut merupakan aliran-aliran dalam filsafat hukum menurut Darji Darmodiharjo dan Shidarta sebagaimana telah dijelaskan dalam tugas sebelumnya:
1.    Hukum Alam
2.    Positivisme Hukum
3.    Utilitarianisme
4.    Mahzab Sejarah
5.    Sociological Jurisprudence
6.    Realisme Hukum
7.    Freirechtslehre

Pembahasan tugas sebelumnya berkenaan dengan ketujuh aliran-aliran dalam filsafat hukum hanya sebatas pada uraian-uraian singkat atau resume dari BAB IV Buku Pokok-Pokok Filsafat Hukum karangan 2 (dua) orang ahli yang namanya telah disebutkan dimuka. Kemudian untuk memberikan gambaran yang lebih utuh dan mendalam dari ke-7 (ketujuh) aliran-aliran tersebut, maka sebagai tugas selanjutnya dalam makalah ini akan diuraikan perbedaan antara aliran-aliran tersebut satu sama lainnya. Studi perbandingan atas ketujuh aliran tersebut menghasilkan 21 (dua puluh satu) perbandingan yang akan diuraikan dalam poin pembahasan selanjutnya.

B.  PEMBAHASAN
1.    Perbandingan Hukum Alam dengan Positivisme Hukum
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan positivisme hukum memandang perlu memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kaca mata positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Hukum identik dengan undang-undang.
Sehingga perbandingan hukum alam dengan positivisme hukum terletak pada dasar terib sosial dan tertib hukum. Bagi aliran hukum alam dasar terib sosial dan tertib hukum bersumber pada penalaran hakikat makhluk hidup yang dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Sedangkan bagi aliran positifisme hukum dasar terib sosial dan tertib hukum bersumber pada perintah penguasa. Karena perintah penguasa yang dalam bentuk undang-undang identik dengan hukum.

2.    Perbandingan Hukum Alam dengan Utilitarianisme
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia. Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut.
Sehingga perbandingan hukum alam dengan utilitarianisme terletak pada tujuan utama hukum. Bagi aliran hukum alam tujuan utama hukum adalah tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Sedangkan bagi aliran utilitarianisme tujuan utama hukum adalah kemanfaatan. Sehingga baik atau tidaknya hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.

3.    Perbandingan Hukum Alam dengan Mahzab Sejarah
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan mahzab sejarah memfokuskan bangsa, tepatnya jiwa bangsa sebagai dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum. Karena masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian, karena tidak ada bahasa yang universal, tiada pula hukum yang universal.
Sehingga perbandingan hukum alam dengan mahzab sejarah terletak pada dasar terib sosial dan tertib hukum. Bagi aliran hukum alam dasar terib sosial dan tertib hukum bersumber pada universalitas penalaran hakikat makhluk hidup yang dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Sedangkan bagi mahzab sejarah tiada hukum yang bersifat universal, tetapi hukum timbul karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum.

4.    Perbandingan Hukum Alam dengan Sociological Jurisprudence
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan sociological jurisprudence memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sehingga perbandingan hukum alam dengan sociological jurisprudence terletak pada dasar terib sosial dan tertib hukum. Bagi aliran hukum alam dasar terib sosial dan tertib hukum bersumber pada universalitas penalaran hakikat makhluk hidup yang dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Sedangkan bagi aliran sociological jurisprudence hukum yang baik merupakan dialektika antara akal dengan pengalaman. Karenanya hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

5.    Perbandingan Hukum Alam dengan Realisme Hukum
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan realisme hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial, keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi yang umum, semua ini adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan. Itulah sebabnya bahwa hal yang pokok dari ilmu hukum realis adalah gerakan dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Sehingga perbandingan hukum alam dengan realisme hukum terletak pada dasar terib sosial dan tertib hukum. Bagi aliran hukum alam dasar terib sosial dan tertib hukum bersumber pada universalitas penalaran hakikat makhluk hidup yang dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Sedangkan bagi aliran realisme hukum misalnya tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai pada putusan hakim pada putusan itu. Apa yang dianggap sebagai hukum dalam universalitas penalaran baru merupakan taksiran tentang bagaimana hakim akan memutuskan.

6.    Perbandingan Hukum Alam dengan Freirechtslehre
Gagasan mengenai hukum alam didasarkan pada asumsi bahwa penalaran hakikat makhluk hidup akan dapat diketahui dan pengetahuan tersebut mungkin menjadi dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum eksistensi manusia. Hukum alam dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia.
Sedangkan dalam freirechtslehre (ajaran hukum bebas) hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil penggunaan metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang sama seperti metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara pendekatan problematik.
Sehingga perbandingan hukum alam dengan realisme hukum terletak pada dasar penerapan dalam peradilan. Bagi aliran hukum alam dasar penerapan hukum dalam peradilan bersumber pada universalitas penalaran hakikat makhluk hidup yang dianggap lebih tinggi dari hukum yang sengaja dibentuk oleh manusia. Sehingga menjadi rujukan dalam memutus perkara kunkrit di pengadilan. Sedangkan bagi aliran freirechtslehre penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang ataupun pada penalaran hakikat makhluk hidup. Hanya saja undang-undang dan penalaran hakikat makhluk hidup bukan merupakan peranan utama, melainkan sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus sama dengan penyelesaian undang-undang.

7.    Perbandingan Positivisme Hukum dengan Utilitarianisme
Gagasan mengenai positivisme hukum memandang bahwa perlu adanya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kaca mata positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Karena hukum identik dengan undang-undang.
Sedangkan utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia. Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut.
Sehingga perbandingan positivisme hukum dengan utilitarianisme ada pada tujuan utama hukum. Bagi aliran positifisme hukum bersumber pada perintah penguasa bertujuan untuk kebaikan. Karena perintah penguasa yang dalam bentuk undang-undang identik dengan hukum. Sedangkan bagi aliran utilitarianisme tujuan utama hukum adalah kemanfaatan. Sehingga baik atau tidaknya hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak.

8.    Perbandingan Positivisme Hukum dengan Mahzab Sejarah
Gagasan mengenai positivisme hukum memandang bahwa perlu adanya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kaca mata positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Karena hukum identik dengan undang-undang.
Sedangkan mahzab sejarah memfokuskan bangsa, tepatnya jiwa bangsa sebagai dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum. Karena masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian, karena tidak ada bahasa yang universal, tiada pula hukum yang universal.
Sehingga perbandingan positivisme hukum dengan mahzab sejarah ada pada letak sumber hukum. Bagi aliran positivisme hukum yang bersumber pada perintah penguasa pasti bertujuan dan menimbulkan kebaikan. Karena perintah penguasa yang dalam bentuk undang-undang identik dengan hukum. Sedangkan bagi mahzab sejarah tiada hukum yang baik, melainkan hukum bersumber dari perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum.

9.        Perbandingan Positivisme Hukum dengan Sociological Jurisprudence
Gagasan mengenai positivisme hukum memandang bahwa perlu adanya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kaca mata positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Karena hukum identik dengan undang-undang.
Sedangkan sociological jurisprudence memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sehingga perbandingan positivisme hukum dengan sociological jurisprudence ada pada letak sumber hukum. Bagi aliran positivisme hukum yang bersumber pada perintah penguasa pasti bertujuan dan menimbulkan kebaikan. Karena perintah penguasa yang dalam bentuk undang-undang identik dengan hukum. Sedangkan bagi aliran sociological jurisprudence hukum yang baik merupakan dialektika antara akal dengan pengalaman. Karenanya hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang efektif dan baik apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

10.    Perbandingan Positivisme Hukum dengan Realisme Hukum
Gagasan mengenai positivisme hukum memandang bahwa perlu adanya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kaca mata positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Karena hukum identik dengan undang-undang.
Sedangkan realisme hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial, keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi yang umum, semua ini adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan. Itulah sebabnya bahwa hal yang pokok dari ilmu hukum realis adalah gerakan dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Sehingga perbandingan positivisme hukum dengan realisme hukum ada pada letak sumber hukum. Bagi aliran positivisme hukum yang bersumber pada perintah penguasa pasti bertujuan dan menimbulkan kebaikan. Karena perintah penguasa yang dalam bentuk undang-undang identik dengan hukum. Sedangkan bagi aliran realisme hukum misalnya tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai pada putusan hakim pada putusan itu. Apa yang dianggap sebagai hukum dalam undang-undang baru merupakan taksiran tentang bagaimana hakim akan memutuskan.

11.    Perbandingan Positivisme Hukum dengan Freirechtslehre
Gagasan mengenai positivisme hukum memandang bahwa perlu adanya pemisahan secara tegas antara hukum dan moral. Dalam kaca mata positivisme tiada hukum lain kecuali perintah penguasa. Karena hukum identik dengan undang-undang.
Sedangkan dalam freirechtslehre (ajaran hukum bebas) hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil penggunaan metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang sama seperti metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara pendekatan problematik.
Sehingga perbandingan positivisme hukum dengan realisme hukum ada pada penerapan undang-undang sebagai hukum. Bagi aliran positivisme hukum yang bersumber pada perintah penguasa pasti bertujuan dan menimbulkan kebaikan. Karena perintah penguasa yang dalam bentuk undang-undang identik dengan hukum. Sedangkan aliran freirechtslehre merupakan penentang paling keras Positivisme Hukum. Bagi aliran freirechtslehre penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang. Hanya saja undang-undang bukan merupakan peranan utama, melainkan sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus sama dengan penyelesaian undang-undang.

12.    Perbandingan Utilitarianisme dengan Mahzab Sejarah
Gagasan mengenai utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia. Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut.
Sedangkan mahzab sejarah memfokuskan bangsa, tepatnya jiwa bangsa sebagai dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum. Karena masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian, karena tidak ada bahasa yang universal, tiada pula hukum yang universal.
Sehingga perbandingan aliran utilitarianisme dengan aliran mahzab sejarah ada pada tujuan utama hukum. Bagi aliran utilitarianisme tujuan utama hukum adalah kemanfaatan. Sehingga baik atau tidaknya hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Sedangkan bagi mahzab sejarah tiada hukum yang baik, melainkan hukum bersumber dari perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum. Karenanya, menurut mahzab sejarah hukum akan memberikan kemanfaatan bila bersumber dari perasaan keadilan yang terletak pada jiwa bangsa suatu negara.

13.    Perbandingan Utilitarianisme dengan Sociological Jurisprudence
Gagasan mengenai utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia. Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut.
Sedangkan sociological jurisprudence memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sehingga perbandingan aliran utilitarianisme dengan aliran sociological jurisprudence ada pada tujuan utama hukum. Bagi aliran utilitarianisme tujuan utama hukum adalah kemanfaatan. Sehingga baik atau tidaknya hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Sedangkan bagi aliran sociological jurisprudence hukum yang bermanfaat merupakan dialektika antara akal dengan pengalaman. Karenanya hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang efektif dan bermanfaat apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

14.    Perbandingan Utilitarianisme dengan Realisme Hukum
Gagasan mengenai utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia. Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut.
Sedangkan realisme hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial, keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi yang umum, semua ini adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan. Itulah sebabnya bahwa hal yang pokok dari ilmu hukum realis adalah gerakan dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Sehingga perbandingan aliran utilitarianisme dengan aliran realism hukum ada pada tujuan utama hukum. Bagi aliran utilitarianisme tujuan utama hukum adalah kemanfaatan. Sehingga baik atau tidaknya hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Sedangkan bagi aliran realisme hukum misalnya tidak ada hukum yang bermanfaat mengatur suatu perkara sampai pada putusan hakim pada putusan itu. Apa yang dianggap sebagai hukum yang bermanfaat baru merupakan taksiran tentang bagaimana hakim akan memutuskan.

15.    Perbandingan Utilitarianisme dengan Freirechtslehre
Gagasan mengenai utilitarianisme meletakkan kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan disini diartikan sebagai kebahagiaan. Jadi, baik buruk atau adil tidaknya suatu hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia. Kebahagiaan ini selayaknya dapat dirasakan oleh setiap individu. Tetapi jika tidak mungkin tercapai, diupayakan agar kebahagiaan itu dinikmati oleh sebanyak mungkin individu dalam masyarakat (bangsa) tersebut.
Sedangkan dalam freirechtslehre (ajaran hukum bebas) hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil penggunaan metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang sama seperti metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara pendekatan problematik.
Sehingga perbandingan aliran utilitarianisme dengan aliran freirechtslehre ada pada tujuan utama hukum. Bagi aliran utilitarianisme tujuan utama hukum adalah kemanfaatan. Sehingga baik atau tidaknya hukum bergantung kepada apakah hukum itu memberikan kebahagiaan kepada manusia atau tidak. Sedangkan bagi aliran freirechtslehre penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang harus terikat pada kemanfaatan. Kemanfaatan bukan merupakan peranan utama, melainkan sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum dan tidak perlu harus sama dengan penyelesaian undang-undang.

16.    Perbandingan Mahzab Sejarah dengan Sociological Jurisprudence
Gagasan mengenai mahzab sejarah memfokuskan bangsa, tepatnya jiwa bangsa sebagai dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum. Karena masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian, karena tidak ada bahasa yang universal, tiada pula hukum yang universal.
Sedangkan sociological jurisprudence memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sehingga perbandingan aliran mahzab sejarah dengan aliran sociological jurisprudence terletak pada sumber hukum. Bagi mahzab sejarah hukum timbul karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum. Sedangkan bagi aliran sociological jurisprudence hukum yang baik merupakan dialektika antara akal dengan pengalaman. Karenanya selain harus sesuai dengan jiwa bangsa, hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.

17.    Perbandingan Mahzab Sejarah dengan Realisme Hukum
Gagasan mengenai mahzab sejarah memfokuskan bangsa, tepatnya jiwa bangsa sebagai dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum. Karena masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian, karena tidak ada bahasa yang universal, tiada pula hukum yang universal.
Sedangkan realisme hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial, keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi yang umum, semua ini adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan. Itulah sebabnya bahwa hal yang pokok dari ilmu hukum realis adalah gerakan dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Sehingga perbandingan aliran mahzab sejarah dengan aliran realism hukum terletak pada sumber hukum. Bagi mahzab sejarah hukum timbul karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum. Sedangkan bagi aliran realisme hukum misalnya tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai pada putusan hakim pada putusan itu. Apa yang dianggap sebagai hukum (sekalipun sejalan dengan jiwa bangsa) baru merupakan taksiran tentang bagaimana hakim akan memutuskan.

18.    Perbandingan Mahzab Sejarah dengan Freirechtslehre
Gagasan mengenai mahzab sejarah memfokuskan bangsa, tepatnya jiwa bangsa sebagai dasar bagi tertib sosial serta tertib hukum. Karena masing-masing bangsa memiliki ciri yang khusus dalam berbahasa. Hukum pun demikian, karena tidak ada bahasa yang universal, tiada pula hukum yang universal.
Sedangkan dalam freirechtslehre (ajaran hukum bebas) hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil penggunaan metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang sama seperti metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara pendekatan problematik.
Sehingga perbandingan aliran mahzab sejarah dengan aliran freirechtslehre terletak pada sumber hukum. Bagi mahzab sejarah hukum timbul karena perasaan keadilan yang terletak di dalam jiwa bangsa itu. Jiwa bangsa itulah yang menjadi sumber hukum. Sedangkan bagi aliran freirechtslehre penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang ataupun pada jiwa bangsa dalam suatu hukum. Undang-undang sekalipun berdasarkan jiwa bangsa dalam suatu hukum bukan merupakan peranan utama, melainkan sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus sama dengan penyelesaian undang-undang.

19.    Perbandingan Sociological Jurisprudence dengan Realisme Hukum
Gagasan mengenai sociological jurisprudence memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sedangkan realisme hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial, keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi yang umum, semua ini adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan. Itulah sebabnya bahwa hal yang pokok dari ilmu hukum realis adalah gerakan dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Sehingga perbandingan aliran sociological jurisprudence dengan aliran realisme hukum terletak pada sumber hukum. Bagi aliran sociological jurisprudence hukum yang baik merupakan dialektika antara akal dengan pengalaman. Karenanya hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan bagi aliran realisme hukum misalnya tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai pada putusan hakim pada putusan itu. Apa yang dianggap sebagai hukum (sekalipun telah sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat) baru merupakan taksiran tentang bagaimana hakim akan memutuskan.

20.    Perbandingan Sociological Jurisprudence dengan Freirechtslehre
Gagasan mengenai sociological jurisprudence memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positif dan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Sedangkan dalam freirechtslehre (ajaran hukum bebas) hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil penggunaan metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang sama seperti metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara pendekatan problematik.
Sehingga perbandingan aliran sociological jurisprudence dengan aliran freirechtslehre terletak pada sumber hukum. Bagi aliran sociological jurisprudence hukum yang baik merupakan dialektika antara akal dengan pengalaman. Karenanya hukum positif baru akan memiliki daya berlaku yang efektif apabila berisikan atau selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Sedangkan bagi aliran freirechtslehre penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang. Undang-undang (sekalipun telah sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat) bukan merupakan peranan utama, melainkan sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus sama dengan penyelesaian undang-undang.

21.    Perbandingan Realisme Hukum dengan Freirechtslehre
Gagasan mengenai realisme hukum adalah hasil dari kekuatan-kekuatan sosial dan alat kontrol sosial. Karena itu, program ilmu hukum realis hampir tidak terbatas. Kepribadian manusia, lingkungan sosial, keadaan ekonomi, kepentingan bisnis, gagasan yang sedang berlaku, emosi-emosi yang umum, semua ini adalah pembentuk hukum dan hasil hukum dalam kehidupan. Itulah sebabnya bahwa hal yang pokok dari ilmu hukum realis adalah gerakan dalam pemikiran dan kerja tentang hukum.
Sedangkan dalam freirechtslehre (ajaran hukum bebas) hakim mempunyai tugas menciptakan hukum. Penemu hukum yang bebas tugasnya bukanlah menerapkan undang-undang, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkret, sehingga peristiwa-peristiwa berikutnya dapat dipecahkan menurut norma yang telah diciptakan oleh hakim. Tidak mustahil penggunaan metode penemuan hukum bebas ini akan menghasilkan pemecahan yang sama seperti metode-metode yang lain. Ini adalah masalah titik tolak cara pendekatan problematik.
Sehingga perbandingan aliran realisme hukum dengan aliran freirechtslehre terletak pada penerapan hukum dalam peradilan. Bagi aliran realisme hukum misalnya tidak ada hukum yang mengatur suatu perkara sampai pada putusan hakim pada putusan itu. Apa yang dianggap sebagai hukum baru merupakan taksiran tentang bagaimana hakim akan memutuskan. Sedangkan bagi aliran freirechtslehre penemuan hukum bebas bukanlah peradilan yang tidak terikat pada undang-undang. Undang-undang bukan merupakan peranan utama, melainkan sebagai alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang tepat menurut hukum dan yang tidak perlu harus sama dengan penyelesaian undang-undang.

C.  PENUTUP
Demikianlah studi perbandingan atas ke-7 (ketujuh) aliran-aliran dalam filsafat hukum dengan telah diulasnya ke-21 (kedua puluh satu) perbandingan aliran-aliran satu sama lainnya. Semoga dapat memberikan gambaran yang lebih utuh dan mendalam dari ketujuh aliran-aliran dalam filsafat hukum. Amien.


***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar