Tampilkan postingan dengan label Aspek Pengubah Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Aspek Pengubah Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Desember 2015

Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 – Jurnal Negara Hukum; Vol. 6 No. 2, November 2015

Perubahan UUD 1945 membawa pergeseran paradigma hubungan antar lembaga negara di Indonesia. Termasuk pembagian kekuasaan dalam membentuk undang-undang setelah perubahan UUD 1945 juga mengalami perubahan secara signifikan. Namun pergeseran kekuasaan tersebut, bukan berarti tanpa kelemahan konseptual. Pendulum kekuasaan yang tadinya dominan eksekutif, kini menjadi dominan DPR. Gagasan untuk membatasi kekuasaan tersebut, ternyata belum mampu diaplikasikan dalam sebuah norma. Selain karena Presiden masih secara aktif memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang, kekuasaan membentuk undang-undang yang dimiliki DPD juga minimalis. Secara konseptual dalam sistem pemerintahan presidensil, kekuasaan membentuk undang-undang haruslah ditempatkan sebagai kekuasaan yang dimiliki legislatif. Sehingga terdapat pembagian kekuasaan yang seimbang dalam lembaga legislatif, yaitu DPR dan DPD. Sedangkan kedudukan Presiden dalam kekuasaan membentuk undang-undang haruslah ditempatkan sebagai pengejawantahan atas prinsip checks and balances. Oleh karena itu, pembagian kekuasaan untuk membentuk undang-undang masih harus diperlukan penyempurnaan. Tulisan ini berusaha untuk menjawab tantangan tesebut dan berupaya untuk bagaimana menggagas format yang lebih baik lagi kedepannya.

Selengkapnya, dapat dibaca dalam “Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945” pada Jurnal Negara Hukum berikut:
Download: Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 – Jurnal Negara Hukum; Vol. 6 No. 2, November 2015.pdf

Rabu, 01 Mei 2013

PENGARUH GLOBALISASI PENDIDIKAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN UUD 1945 DALAM ASPEK CHECKS AND BALANCES ANTARA LEMBAGA NEGARA

Oleh: Andy Wiyanto

     A.  PENDAHULUAN
Manusia ingin diikat dalam sebuah ikatan, yang kemudian ikatan itu dibuatnya sendiri. Akan tetapi pada sisi yang sebaliknya, manusia juga berusaha untuk lepas dari ikatan tersebut manakala hal itu dirasa sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhannya. Historiografi umat manusia telah meninggalkan jejak-jejak yang demikian, yaitu membangun dan mematuhi hukum dan merobohkan hukum. Sejarah hukum dipenuhi catatan akan usaha umat manusia dalam menemukan tatanan yang ideal bagi zamannya.[1]

Sabtu, 23 Februari 2013

FAKTOR YANG MEMPENGARUHI POLITIK HUKUM DALAM SUATU PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG

Oleh: Andy Wiyanto

Dalam pembentukan suatu norma hukum, termasuk di dalamnya adalah undang-undang dapat berlaku beberapa faktor yang dapat merumuskan politik hukum di dalamya, yaitu:

Kamis, 21 Februari 2013

HUBUNGAN POLITIK HUKUM DENGAN KONSTITUSI

Oleh: Andy Wiyanto

Untuk dapat membaca hubungan antara politik hukum dengan konstitusi, terlebih dahulu haruslah dipahami tentang definisi politik hukum dan konstitusi. Sehingga kemudian berdasarkan dua variable tersebut dapat ditarik korelasinya.
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli tentang politik hukum: