Untuk dapat membaca hubungan antara politik hukum
dengan konstitusi, terlebih dahulu haruslah dipahami tentang definisi politik
hukum dan konstitusi. Sehingga kemudian berdasarkan dua variable tersebut dapat
ditarik korelasinya.
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa
ahli tentang politik hukum:
- Satjipto
Rahardjo
Politik
Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara
– cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
- Padmo
Wahjono disetir oleh Kotam Y. Stefanus
Politik
Hukum adalah kebijaksanaan penyelenggara Negara tentang apa yang dijadikan
criteria untuk menghukumkan sesuatu (menjadikan sesuatu sebagai Hukum).
Kebijaksanaan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan hukum dan penerapannya.
- L.
J. Van Apeldorn
Politik
hukum sebagai politik perundang – undangan. Yakni politik hukum berarti menetapkan tujuan dan isi
peraturan perundang – undangan. (pengertian politik hukum terbatas hanya pada
hukum tertulis saja)
- Purnadi
Purbacaraka dan Soerjono Soekanto
Politik
Hukum sebagai kegiatan – kegiatan memilih nilai- nilai dan menerapkan nilai –
nilai.
- Moh.
Mahfud MD.
Politik
Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)
Bahwa definisi atau
pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan
substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan
kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)
Pelaksanaan ketentuan
hukum yang telah ada, termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in
Nederland
Kemudian
mengenai konstitusi, secara terminologi pertanyaan
mengenai apa itu konstitusi dapat dijawab dengan konstitusi adalah dokumen yang
berisikan aturan untuk mengoperasikan sebuah organisasi. Menurut Jimly
Asshiddiqie organisasi dimaksud beragam bentuk dan kompleksitas strukturnya,
mulai dari organisasi kemahasiswaan, perkumpulan masyarakat di daerah tertentu,
serikat buruh, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan sebagainya,
yang semuanya membutuhkan hukum dasar yang disebut konsitusi. Semua organisasi
tersebut membutuhkan Anggaran Dasar yang biasanya juga dilengkapi dengan
Anggaran Rumah Tangga. Anggaran Dasar tersebut pada pokoknya dapat dikatakan
berfungsi sebagai konstitusi.
Dengan
kata lain konstitusi dapat diartikan sebagai segala ketentuan dan aturan
tentang ketatanegaraan. Secara etimologi konstitusi berasal dari bahasa Latin, constitutio
yang berkaitan dengan kata jus atau ius yang berarti hukum atau
prinsip. Di zaman modern, bahasa yang biasa dijadikan rujukan mengenai istilah
ini adalah Inggris, Belanda, Jerman dan Perancis. Bahasa Inggris tidak
mengadakan pembedaan pengertian antara konstitusi dengan UUD. Dalam bahasa
Inggris, constitution diartikan sebagai undang-undang dasar (UUD).
Sedangkan dalam bahasa Belanda membedakan antara istilah constitutie
dengan grondwet. Sementara itu dalam bahasa Jerman juga membedakan
antara istilah verfassung dan gerundgesetz. Demikian pula dalam
bahasa Perancis dibedakan antara droit constitutionnel dan loi
constitutionnel. Istilah yang pertama identik dengan pengertian konstitusi,
sedangkan istilah yang kedua identik dengan pengertian UUD dalam arti yang
tertuang dalam naskah tertulis.
Menurut
Miriam Budiardjo, dalam perspektif ilmu politik pengertian konstitusi adalah
lebih luas dari pada sekedar naskah tertulis. Bagi kebanyakan sarjana ilmu
politik istilah constitution adalah keseluruhan dari
peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis.
Peraturan-peraturan tersebut yang mengatur secara mengikat cara-cara bagaimana
suatu pemerintah diselenggarakan dalam suatu masyarakat. Beberapa ahli hukum
yang juga membedakan istilah konstitusi dengan UUD adalah Van Apeldoorn, Solly
Lubis, Mohammad Kusnardi dan Harmaily Ibrahim. Menurut Herman Heller,
Unsur-unsur hukum dari suatu konstitusi yang hidup dalam masyarakat baru dapat
menjadi kesatuan kaidah hukum konstitusi (rechtverfassung) bila memenuhi
dua syarat, yaitu syarat mengenai bentuknya dan syarat mengenai isinya.
Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi dan
isinya merupakan peraturan-peraturan yang fundamental. Namun demikian, masih
terdapat beberapa ahli hukum yang menyamakan istilah konstitusi dengan UUD
misalnya adalah G.J. Wolhaff, Sri Soemantri dan J.C.T. Simorangkir.
Berdasarkan
dua variable tersebut, maka hubungan antara politik hukum dengan konstitusi
suatu negara terletak pada konstitusi
yang harus dibuat berdasarkan keseimbangan politik yang
ada. Sehingga hukum itu dapat mengakomodir semua kalangan dan tidak cenderung
menguntungkan salah satu pihak. Disinilah perlu adanya kesamaan pandangan atau
persepsi terhadap kandungan dari peraturan hukum yang diciptakan dari berbagai
pihak, baik dari unsur masyarakat, partai politik, organisasi sosial maupun
pemerintah dan lembaga-lembaga kenegaraan lainnya.
Pengaruh
kekuatan-kekuatan politik dalam membentuk hukum dibatasi ruang geraknya dengan
berlakunya sistem konstitusional berdasarkan checks and balances, seperti yang
dianut Undang-Undang dasar 1945 (UUD 1945) setelah perubahan. Jika diteliti
lebih dalam materi perubahan UUD 1945 mengenai penyelenggaraan kekuasaan negara
adalah mempertegas kekuasaan dan wewenang masing-masing lembaga-lembaga negara,
mempertegas batas-batas kekuasaan setiap lembaga negara dan menempatkannya
berdasarkan fungsi-fungsi penyelenggaraan negara bagi setiap lembaga negara.
Sistem yang demikian disebut sistem “checks and balances”, yaitu pembatasan
kekuasaan setiap lembaga negara oleh undang-undang dasar, tidak ada yang
tertinggi dan tidak ada yang rendah, semuanya sama di atur berdasarkan
fungsi-fungsi masing-masing.
Dengan sistem yang
demikian, memberikan kesempatan kepada setiap warga negara yang merasa
dirugikan hak konstitusionalnya oleh produk politik dari instutusi politik
pembentuk hukum untuk mengajukan gugatan terhadap institusi negara tersebut.
Dalam hal pelanggaran tersebut dilakukan melalui pembentukan undang-undang maka
dapat diajukan keberatan kepada Mahkmah Konstitusi dan dalam hal segala produk
hukum dari institusi politik lainnya dibawah undang-undang diajukan kepada
Mahkamah Agung. ***
makasihh infonya, nice posting :) kunjungi juga Pendidikan Kewarganegaraan Membangun Karakter Bangsa
BalasHapusbaik pak, dari UII ya pak?
Hapus