Oleh: Andy WIyanto
A. Pendahuluan
Dalam
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)[1]
baik sebelum maupun setelah perubahan,[2]
rumusan Pasal 22 Ayat (1), (2) dan (3) menggariskan bahwa dalam hal ikhwal
kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah
sebagai pengganti undang-undang (perppu). Kemudian perppu tersebut harus
mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan yang berikutnya. Dan jika tidak
mendapatkan persetujuan DPR, maka perppu itu harus dicabut. Dalam penjelasan
UUD 1945 dikatakan bahwa Pasal 22 Ayat (1), (2) dan (3) berisi mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Yang
mana aturan ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat
dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah
untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan
terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal
ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh DPR.
