Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Januari 2014

MENIMBANG PERPPU NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

Oleh: Andy WIyanto


A.  Pendahuluan
Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945)[1] baik sebelum maupun setelah perubahan,[2] rumusan Pasal 22 Ayat (1), (2) dan (3) menggariskan bahwa dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (perppu). Kemudian perppu tersebut harus mendapat persetujuan DPR dalam masa persidangan yang berikutnya. Dan jika tidak mendapatkan persetujuan DPR, maka perppu itu harus dicabut. Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan bahwa Pasal 22 Ayat (1), (2) dan (3) berisi mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Yang mana aturan ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh DPR.