Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pendidikan Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Desember 2015

Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 – Jurnal Negara Hukum; Vol. 6 No. 2, November 2015

Perubahan UUD 1945 membawa pergeseran paradigma hubungan antar lembaga negara di Indonesia. Termasuk pembagian kekuasaan dalam membentuk undang-undang setelah perubahan UUD 1945 juga mengalami perubahan secara signifikan. Namun pergeseran kekuasaan tersebut, bukan berarti tanpa kelemahan konseptual. Pendulum kekuasaan yang tadinya dominan eksekutif, kini menjadi dominan DPR. Gagasan untuk membatasi kekuasaan tersebut, ternyata belum mampu diaplikasikan dalam sebuah norma. Selain karena Presiden masih secara aktif memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang, kekuasaan membentuk undang-undang yang dimiliki DPD juga minimalis. Secara konseptual dalam sistem pemerintahan presidensil, kekuasaan membentuk undang-undang haruslah ditempatkan sebagai kekuasaan yang dimiliki legislatif. Sehingga terdapat pembagian kekuasaan yang seimbang dalam lembaga legislatif, yaitu DPR dan DPD. Sedangkan kedudukan Presiden dalam kekuasaan membentuk undang-undang haruslah ditempatkan sebagai pengejawantahan atas prinsip checks and balances. Oleh karena itu, pembagian kekuasaan untuk membentuk undang-undang masih harus diperlukan penyempurnaan. Tulisan ini berusaha untuk menjawab tantangan tesebut dan berupaya untuk bagaimana menggagas format yang lebih baik lagi kedepannya.

Selengkapnya, dapat dibaca dalam “Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945” pada Jurnal Negara Hukum berikut:
Download: Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 – Jurnal Negara Hukum; Vol. 6 No. 2, November 2015.pdf

Rabu, 01 Juli 2015

Majalah Konstitusi No. 100, Edisi Juni 2015 – Validitas Antropologis Yurisprudensi

Yurisprudensi dapat dilihat dari perspektif antropologi. Sama seperti hukum pada umumnya, jika yurisprudensi dipandang an sich hanya sebatas persoalan hukum; maka akan menciptakan suatu tatanan yang kering dan dangkal! Bagaimana dasar keberlakuan yurisprudensi secara antropologis? Temukan pengantarnya dalam “Validitas Antropologis Yurisprudensi” pada kolom opini Majalah Konstitusi yang dapat diunduh disini:

Rabu, 01 Mei 2013

PENGARUH GLOBALISASI PENDIDIKAN HUKUM TERHADAP PERUBAHAN UUD 1945 DALAM ASPEK CHECKS AND BALANCES ANTARA LEMBAGA NEGARA

Oleh: Andy Wiyanto

     A.  PENDAHULUAN
Manusia ingin diikat dalam sebuah ikatan, yang kemudian ikatan itu dibuatnya sendiri. Akan tetapi pada sisi yang sebaliknya, manusia juga berusaha untuk lepas dari ikatan tersebut manakala hal itu dirasa sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhannya. Historiografi umat manusia telah meninggalkan jejak-jejak yang demikian, yaitu membangun dan mematuhi hukum dan merobohkan hukum. Sejarah hukum dipenuhi catatan akan usaha umat manusia dalam menemukan tatanan yang ideal bagi zamannya.[1]

Kamis, 01 Juli 2010

Jurnal Konstitusi; Volume 7 Nomor 3, Juni 2010 – Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi

Dalam sistem pemerintaran presidensil terlebih dengan sistem pemilihan umum secara langsung, Presiden memiliki legitimasi yang kuat. Dengan legitimasi yang kuat tersebut, jalannya pemerintahan akan stabil. Karena porsi yang besar itu, maka harus dibuat mekanisme saling mengimbangi dan mengawasi antar lembaga negara, utamanya lembaga kepresidenan. Untuk itulah ada mekanisme pertanggungjawaban Presiden yang merupakan pertanda adanya penyeimbang kekuatan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif dan yudikatif.

Pertanggungjawaban Presiden dalam hal ini adalah proses pemberhentian presiden kini tidak lagi merupakan mekanisme politik murni yang sarat dengan adagium “siapa yang kuat dia yang menang”. Mekanisme pemberhentian Presiden ditengah masa jabatannya kini harus diimbangi dengan mekanisme hukum. Sehingga dalam memberhentikan Presiden, Mahkamah Konstitusi dengan putusannya berfungsi sebagai landasan hukum dalam pemberhentian Presiden.

Selengkapnya, dapat dibaca dalam “Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi” pada Jurnal Konstitusi berikut:
Download: Jurnal Konstitusi; Volume 7 Nomor 3, Juni 2010.pdf