Tampilkan postingan dengan label Konstitusi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konstitusi. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Mei 2017

30 Tahun Andy Wiyanto: Refleksi Pemikiran Bung Andy tentang Negara dan Hukum

Menerbitkan buku dalam rangka ulang tahun tidak harus menunggu usia senja. Apalagi menanti gelar paripurna “Guru Besar”. Bagi Penulis, siapapun layak untuk menerbitkan buku saat menyambut hari kelahirannya. Itu jauh lebih baik dari pada merayakannya dalam bentuk yang lain. Melampaui itu semua, Penulis memang “nekat” untuk menerbitkan buku ini.

Selengkapnya, dapat dibaca dalam “30 Tahun Andy Wiyanto: Refleksi Pemikiran Bung Andy tentang Negara dan Hukum” sebagai berikut:
Download: 30 Tahun Andy Wiyanto: Refleksi Pemikiran Bung Andy tentang Negara dan Hukum.pdf

Selasa, 01 Desember 2015

Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 – Jurnal Negara Hukum; Vol. 6 No. 2, November 2015

Perubahan UUD 1945 membawa pergeseran paradigma hubungan antar lembaga negara di Indonesia. Termasuk pembagian kekuasaan dalam membentuk undang-undang setelah perubahan UUD 1945 juga mengalami perubahan secara signifikan. Namun pergeseran kekuasaan tersebut, bukan berarti tanpa kelemahan konseptual. Pendulum kekuasaan yang tadinya dominan eksekutif, kini menjadi dominan DPR. Gagasan untuk membatasi kekuasaan tersebut, ternyata belum mampu diaplikasikan dalam sebuah norma. Selain karena Presiden masih secara aktif memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang, kekuasaan membentuk undang-undang yang dimiliki DPD juga minimalis. Secara konseptual dalam sistem pemerintahan presidensil, kekuasaan membentuk undang-undang haruslah ditempatkan sebagai kekuasaan yang dimiliki legislatif. Sehingga terdapat pembagian kekuasaan yang seimbang dalam lembaga legislatif, yaitu DPR dan DPD. Sedangkan kedudukan Presiden dalam kekuasaan membentuk undang-undang haruslah ditempatkan sebagai pengejawantahan atas prinsip checks and balances. Oleh karena itu, pembagian kekuasaan untuk membentuk undang-undang masih harus diperlukan penyempurnaan. Tulisan ini berusaha untuk menjawab tantangan tesebut dan berupaya untuk bagaimana menggagas format yang lebih baik lagi kedepannya.

Selengkapnya, dapat dibaca dalam “Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945” pada Jurnal Negara Hukum berikut:
Download: Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 – Jurnal Negara Hukum; Vol. 6 No. 2, November 2015.pdf

Selasa, 31 Desember 2013

PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Oleh: Andy Wiyanto
A.  Pendahuluan
Pembaharuan hukum tata Negara sebagai refleksi atas kebutuhan dalam hukum tata Negara yang dinamis menjadi suatu keniscayaan. Urgensi pembaharuan hukum tata Negara menjadi nyata ada dalam studi mahasiswa hukum strata dua yang memang direncanakan lulusannya sebagai arsitek dalam Negara hukum Indonesia. Sebagai sebuah studi, Pembaharuan Hukum Tata Negara telah berhasil mendobrak kemapanan yang seakan ada dalam Hukum Tata Negara Indonesia, berdasarkan studi sebelumnya pada tingkat strata satu. Upaya pembentukan paradigma baru ini bukan tanpa sebab; meminjam istilah Rantawan Djanim dalam perkuliahan, para Sarjana Hukum khususnya di Indonesia memang didesain sebagai seorang “tukang hukum”.

Kamis, 21 Februari 2013

HUBUNGAN POLITIK HUKUM DENGAN KONSTITUSI

Oleh: Andy Wiyanto

Untuk dapat membaca hubungan antara politik hukum dengan konstitusi, terlebih dahulu haruslah dipahami tentang definisi politik hukum dan konstitusi. Sehingga kemudian berdasarkan dua variable tersebut dapat ditarik korelasinya.
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli tentang politik hukum:

Kamis, 01 Juli 2010

Jurnal Konstitusi; Volume 7 Nomor 3, Juni 2010 – Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi

Dalam sistem pemerintaran presidensil terlebih dengan sistem pemilihan umum secara langsung, Presiden memiliki legitimasi yang kuat. Dengan legitimasi yang kuat tersebut, jalannya pemerintahan akan stabil. Karena porsi yang besar itu, maka harus dibuat mekanisme saling mengimbangi dan mengawasi antar lembaga negara, utamanya lembaga kepresidenan. Untuk itulah ada mekanisme pertanggungjawaban Presiden yang merupakan pertanda adanya penyeimbang kekuatan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif dan yudikatif.

Pertanggungjawaban Presiden dalam hal ini adalah proses pemberhentian presiden kini tidak lagi merupakan mekanisme politik murni yang sarat dengan adagium “siapa yang kuat dia yang menang”. Mekanisme pemberhentian Presiden ditengah masa jabatannya kini harus diimbangi dengan mekanisme hukum. Sehingga dalam memberhentikan Presiden, Mahkamah Konstitusi dengan putusannya berfungsi sebagai landasan hukum dalam pemberhentian Presiden.

Selengkapnya, dapat dibaca dalam “Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi” pada Jurnal Konstitusi berikut:
Download: Jurnal Konstitusi; Volume 7 Nomor 3, Juni 2010.pdf