Resume
Perkuliahan Dr. Patrialis Akbar, SH. MH.
Oleh:
Andy Wiyanto
Berdasalkan kuliah perdana ini,
terdapat hal-hal penting yang dicatat, yaitu:
1. Perihal
Hakikat Hak Asasi Manusia;
Hak asasi manusia
melekat pada diri sendiri. Karena hak asasi manusia merujuk pada hak-hak dasar
manusia yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan sampai mati. Oleh
karena itu hak asasi manusia antara satu individu dengan individu lainnya erat
hubungannya dan saling terkait. Sebab nomenklatur hak selalu melekat dengan
kewajiban laksana dua sisi dalam uang.
2. Makna
beberapa frasa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
yaitu:
a. “diatur dengan undang-undang”, makna frasa ini adalah UUD NRI Tahun
1945 mengamanatkan undang-undang yang secara khusus dibuat untuk mengatur lebih
lanjut hal yang melekat diatur dalam frasa ini dalam Pasal UUD NRI Tahun 1945.
b. “diatur dalam undang-undang”, makna frasa ini adalah UUD NRI Tahun
1945 tidak mengamanatkan undang-undang yang secara khusus untuk dibuat,
melainkan pengaturan lebih lanjut atas hal yang melekat dengan frasa ini dalam
UUD NRI Tahun 1945 cukup dimasukkan ke dalam undang-undang tertentu atau
beberapa undang-undang tertentu.
c. “ditetapkan dengan undang-undang”, makna frasa ini adalah UUD NRI Tahun 1945
mengamanatkan undang-undang untuk menegaskan kembali hal yang melekat dengan
frasa ini dalam UUD NRI Tahun 1945.
3. Menurut Patrialis Akbar, Lembaga Negara adalah lembaga yang disebut di
dalam UUD NRI Tahun 1945 serta bersifat independen dan permanen, yaitu:
a. Majelis
Permusyawaratan Rakyat;
b. Dewan
Perwakilan Rakyat;
c. Dewan
Perwakilan Daerah;
d. Mahkamah
Agung;
e. Mahkamah
Konstitusi;
f. Komisi
Yudisial;
g. Presiden;
dan
h. Badan
Pemeriksa Keuangan.
Kuliah
Tertanggal 2 November 2013
Dalam perkuliahan ini membahas MPR
secara kelembagaan, mulai dari sejarah berdirinya MPR hingga fungsi dari MPR,
yaitu sebagai berikut:
1. Mengubah
dan Menetapkan undang-undang dasar;
2. Melantik
Presiden dan/atau Wakil Presiden;
3. Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden
4. Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, ketika terjadi
kekosongan jabatan Wakil Presiden; dan
5. Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan Presiden dan Wakil Presiden yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, yang dalam
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebelumnya meraih suara terbanyak
pertama dan kedua.
Kuliah
Tertanggal 30 November 2013
Dalam perkuliahan ini membahas DPR
secara kelembagaan, dalam catatan perkuliahan yang perlu ditegaskan adalah
mengenai fungsi, wewenang dan hak DPR, yaitu:
1. Fungsi
DPR, yaitu:
a. Legislasi,
yaitu fungsi untuk membentuk undang-undang, termasuk di dalamnya adalah
membahas rancangan undang-undang dan menyetujuinya. Hal ini merupakan
pergeseran fungsi legislasi bila dibandingkan dengan ketentuan UUD 1945 sebelum
perubahan.
b. Anggaran,
yaitu membahas, memberikan pertimbangan dan menyetujui rancangan undang-undang
anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang diajukan oleh Presiden.
Melekatnya fungsi ini karena APBN di dapat melalui pajak, sehingga hakikatnya
merupakan uang rakyat. Oleh karena itu, DPR sebagai wakil rakyat diberikan
kewenangan tersebut.
c. Pengawasan,
yaitu fungsi untuk menegakkan pelaksanaan undang-undang dan APBN yang dilakukan
oleh Presiden.
2. Wewenang
DPR
3. Hak
DPR secara kelembagaan yaitu:
a. Hak
Interpelasi, yaitu hak DPR untuk bertanya kepada Presiden dan jajarannya,
mengenai pelaksanaan undang-undang dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
b. Hak
Angket, yaitu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan berdasarkan hak
interpelasi. Dalam penggunaan hak ini biasanya dibentuk panitia kecil (misalnya
panitia khusus century) lintas fraksi dan/atau lintas komisi sesuai dengan hal
yang akan diselidiki.
c. Hak
Menyatakan Pendapat, yaitu hak untuk menyatakan bahwa Presiden telah melakuan
pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud UUD NRI Tahun 1945, yang mana hak ini
akan dimintakan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutus adanya
pelanggaran hukum tersebut sebagai jembatan bagi pemakzulan Presiden.
Kuliah
Tertanggal 7 Desember 2013
Perkuliahan terakhir pada Desember
2013 ini membahas tentang Lembaga Kepresidenan. Hal menarik yang menjadi
pembahasan dalam perkuliahan ini terkait dengan adanya hak-hak Presiden sebagai
Kepala Negara yang setelah perubahan UUD 1945 dicampuri oleh lembaga negara
lainnya. Misalnya dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 dirumuskan bahwa
“Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
Sebagaimana diketahui, amnesti dan abolisi adalah hak Presiden sebagai Kepala
Negara untuk menghentikan proses pemeriksaan dan mengembalikan status orang
yang diberikannya menjadi tidak bersalah, karenanya hanya terbatas pada kasus-kasus politik
(misalnya makar). Bedanya adalah, jika amnesti diberikan setelah adanya putusan
pengadilan, dan dalam abolisi diberikan ketika proses persidangan di pengadilan
masih berlangsung. Kuliah ini ditutup dengan tugas untuk menganalisa Perppu
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi.
Kuliah
Tertanggal 4 Januari 2014
Dalam perkuliahan ini, diadakan
diskusi mengenai tugas yang telah diberikan sebelumnya, yakni terkait dengan
analisis terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2013. Dalam diskusi ini diutarakan
beberapa poin pikiran yang telah dibuat dalam tugas tertulis sebelumnya oleh
para peserta diskusi, yang pada pokoknya adalah seperti berikut:
1. Zamrud Zaid : Mempersoalkan munculnya
ketentuan syarat calon hakim konstitusi harus berhenti sebagai anggota partai
politik selama minimal tujuh tahun. Sedangkan untuk anggota KPU dan KPUD saja
hanya lima tahun.
2. Aditya Pratama : (tidak
ada catatan)
3. Sutian : Perppu
Nomor 1 Tahun 2013 tidak nampak urgensinya, karena hanya berkurang satu orang
hakim konstitusi yang membuat MK tetap dapat bekerja.
4. Iriena Heryati : memberikan
catatan bahwa:
a. Materi
muatan perppu harus sesuai dengan asas umum pembentukan undang-undang;
b. Tidak
tampak unsur kegentingan yang memaksa dalam Perppu ini;
c. Apakah
Pemilu 2014 dapat dijadikan alasan dari kegentingan yang memaksa? Terkait
dengan kepercayaan masyarakat dalam penyelesaian PHPU hasil Pemilu 2014.
5. Nur Rohim : Dalam frasa
kegentingan yang memaksa dapat diukur dengan adanya kebuntuan hukum. Juga ada
pendapat bahwa perppu tidak dapat diuji materilkan di MK.
6. Wahib : Bahwa
kegentingan yang memaksa dalam Perppu ini hanya didasari atas alasan sosiologis
semata.
7. Ery Sunandar : (tidak
ada catatan)
8. Hasanudin Hidayat : Memandang
bahwa ketentuan Panel Ahli dalam Perppu adalah inkonstitusional.
9. Andy Wiyanto : Menilai
bahwa jika dicari original intent dari perumusan UUD NRI Tahun 1945, tidak
ditemukan informasi yang memadai tentang maksud dari frasa kegentingan memaksa.
Kemudian adanya perubahan syarat hakim dinilai sudah sesuai secara formal,
karena perppu memang untuk mengubah undang-undang. Sedangkan mengenai mekanisme
perekrutan hakim dalam Perppu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Dan
menilai bahwa Perppu berusaha untuk memberikan tafsir ulang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 terkait dengan Majelis Kehormatan Hakim sebagai pengawas MK; hal ini tentu tidak dapat dibenarkan secara
konstitusional.
Menutup perkuliahan ini, Patrialis Akbar memberikan pencerahan dengan memberikan makna dari frasa
kegentingan yang memaksa berdasarkan parameter-parameter sebagai berikut:
1. Perppu
mengatasi hambatan/masalah/persoalan di dalam penyelenggaraan negara yang
membutuhkan landasan hukum atau telah terjadi kekosongan hukum;
2. Atau
ada aturan hukumnya namun belum jelas pengaturannya;
3. Atau
ada aturan namun satu sama lainnya kontradiktif; dan
4. Bersifat
sementara atau dalam jangka pendek untuk menyelesaikan masalah tersebut
seketika itu juga; serta
5. Tidak
mengatur masalah Lembaga Negara yang merupakan wewenang MPR dengan
kewenangannya untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar.
Billahi fii
sabilil haq, fastabiqul khairaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar