Tampilkan postingan dengan label Hukum dan HAM. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum dan HAM. Tampilkan semua postingan

Selasa, 01 Desember 2015

Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 – Jurnal Negara Hukum; Vol. 6 No. 2, November 2015

Perubahan UUD 1945 membawa pergeseran paradigma hubungan antar lembaga negara di Indonesia. Termasuk pembagian kekuasaan dalam membentuk undang-undang setelah perubahan UUD 1945 juga mengalami perubahan secara signifikan. Namun pergeseran kekuasaan tersebut, bukan berarti tanpa kelemahan konseptual. Pendulum kekuasaan yang tadinya dominan eksekutif, kini menjadi dominan DPR. Gagasan untuk membatasi kekuasaan tersebut, ternyata belum mampu diaplikasikan dalam sebuah norma. Selain karena Presiden masih secara aktif memiliki kekuasaan dalam membentuk undang-undang, kekuasaan membentuk undang-undang yang dimiliki DPD juga minimalis. Secara konseptual dalam sistem pemerintahan presidensil, kekuasaan membentuk undang-undang haruslah ditempatkan sebagai kekuasaan yang dimiliki legislatif. Sehingga terdapat pembagian kekuasaan yang seimbang dalam lembaga legislatif, yaitu DPR dan DPD. Sedangkan kedudukan Presiden dalam kekuasaan membentuk undang-undang haruslah ditempatkan sebagai pengejawantahan atas prinsip checks and balances. Oleh karena itu, pembagian kekuasaan untuk membentuk undang-undang masih harus diperlukan penyempurnaan. Tulisan ini berusaha untuk menjawab tantangan tesebut dan berupaya untuk bagaimana menggagas format yang lebih baik lagi kedepannya.

Selengkapnya, dapat dibaca dalam “Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945” pada Jurnal Negara Hukum berikut:
Download: Kekuasaan Membentuk Undang-Undang dalam Sistem Pemerintahan Presidensial setelah Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 – Jurnal Negara Hukum; Vol. 6 No. 2, November 2015.pdf

Jumat, 24 Januari 2014

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

Resume Perkuliahan Dr. Patrialis Akbar, SH. MH.

Oleh:
Andy Wiyanto


Kuliah Tertanggal 19 Oktober 2013
Berdasalkan kuliah perdana ini, terdapat hal-hal penting yang dicatat, yaitu:
1.    Perihal Hakikat Hak Asasi Manusia;
Hak asasi manusia melekat pada diri sendiri. Karena hak asasi manusia merujuk pada hak-hak dasar manusia yang melekat pada diri manusia sejak dilahirkan sampai mati. Oleh karena itu hak asasi manusia antara satu individu dengan individu lainnya erat hubungannya dan saling terkait. Sebab nomenklatur hak selalu melekat dengan kewajiban laksana dua sisi dalam uang.

Kamis, 01 Juli 2010

Jurnal Konstitusi; Volume 7 Nomor 3, Juni 2010 – Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi

Dalam sistem pemerintaran presidensil terlebih dengan sistem pemilihan umum secara langsung, Presiden memiliki legitimasi yang kuat. Dengan legitimasi yang kuat tersebut, jalannya pemerintahan akan stabil. Karena porsi yang besar itu, maka harus dibuat mekanisme saling mengimbangi dan mengawasi antar lembaga negara, utamanya lembaga kepresidenan. Untuk itulah ada mekanisme pertanggungjawaban Presiden yang merupakan pertanda adanya penyeimbang kekuatan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif dan yudikatif.

Pertanggungjawaban Presiden dalam hal ini adalah proses pemberhentian presiden kini tidak lagi merupakan mekanisme politik murni yang sarat dengan adagium “siapa yang kuat dia yang menang”. Mekanisme pemberhentian Presiden ditengah masa jabatannya kini harus diimbangi dengan mekanisme hukum. Sehingga dalam memberhentikan Presiden, Mahkamah Konstitusi dengan putusannya berfungsi sebagai landasan hukum dalam pemberhentian Presiden.

Selengkapnya, dapat dibaca dalam “Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi” pada Jurnal Konstitusi berikut:
Download: Jurnal Konstitusi; Volume 7 Nomor 3, Juni 2010.pdf