Oleh: Andy Wiyanto
A. Pendahuluan
Pembaharuan hukum tata Negara sebagai refleksi atas
kebutuhan dalam hukum tata Negara yang dinamis menjadi suatu keniscayaan.
Urgensi pembaharuan hukum tata Negara menjadi nyata ada dalam studi mahasiswa
hukum strata dua yang memang direncanakan lulusannya sebagai arsitek dalam
Negara hukum Indonesia. Sebagai sebuah studi, Pembaharuan Hukum Tata Negara
telah berhasil mendobrak kemapanan yang seakan ada dalam Hukum Tata Negara
Indonesia, berdasarkan studi sebelumnya pada tingkat strata satu. Upaya pembentukan
paradigma baru ini bukan tanpa sebab; meminjam istilah Rantawan Djanim dalam perkuliahan,
para Sarjana Hukum khususnya di Indonesia memang didesain sebagai seorang
“tukang hukum”.