Sabtu, 23 Februari 2013
Kamis, 21 Februari 2013
HUBUNGAN POLITIK HUKUM DENGAN KONSTITUSI
Untuk dapat membaca hubungan antara politik hukum
dengan konstitusi, terlebih dahulu haruslah dipahami tentang definisi politik
hukum dan konstitusi. Sehingga kemudian berdasarkan dua variable tersebut dapat
ditarik korelasinya.
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa
ahli tentang politik hukum:
Selasa, 04 Desember 2012
Civil Procedure
From Wikipedia, the free encyclopedia
Civil procedure is the body of law that sets out the rules and standards
that courts follow when adjudicating civil lawsuits (as opposed to procedures
in criminal law matters). These rules govern how a lawsuit or case may be
commenced, what kind of service of process (if any) is required, the types of
pleadings or statements of case, motions or applications, and orders allowed in
civil cases, the timing and manner of depositions and discovery or disclosure,
the conduct of trials, the process for judgment, various available remedies,
and how the courts and clerks must function.
Selasa, 20 November 2012
Konsep dan Kebijakan Pendidikan dalam Perspektif Islam
Prof. Dr. Abdul Malik Fadjar (lahir di Yogyakarta, Hindia Belanda (kini
Indonesia), 22 Februari 1939) adalah Menteri Pendidikan Nasional pada Kabinet
Gotong Royong
pada Tahun 2001-2004. Sebelumnya pada
Tahun 1998-1999 juga menjadi Menteri Agama Kabinet Reformasi Pembangunan. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini adalah lulusan tahun 1972 dari Institut Agama Islam
Negeri (IAIN) Sunan Ampel Malang.
Berikut Pandangan Beliau tentang Konsep dan Kebijakan Pendidikan dalam Perspektif Islam:
A Theorie of Legal Doctrine
Aleksander Peczenik
Born in Kraków,
Poland 1937.
Professor of Legal
Argumentation and Rhetoric, Szczecin University, Poland
Professor Emeritus
of Jurisprudence and
former Samuel
Pufendorf Research Professor,
Lund University,
Sweden
ap@ivr2003.net;
apeczenik@minmail.net
President of
International Association for Philosophy of Law and Social Philosophy (IVR)
Berikut artikel beliau dengan judul "A Theorie of Legal Doctrine" dalam Jurnal Internasional "Ratio Juris, Vol. 14 No. 1 Maret 2001":
Selasa, 13 November 2012
Teori Hukum
Oleh: Dr. Chairul
Huda, SH., MH.
Arti
Teori
Kata “teori” digunakan dalam banyak arti. Sebenarnya
pengertian teori, seperti yang digunakan oleh bangsa Yunani, secara umum
merupakan suatu sikap dan pandangan
terhadap kenyataan dalam kehidupan sehari-hari, mencapai sesuatu yang bersifat
pengetahuan yang berada di atas dari kenyataan-kenyataan praktis itu, dan lebih
dalam lagi secara langsung dan lebih
dalam pula mendesak masuk ke dalam kenyataan-kenyataan tersebut dengan
memperhatikan hal-hal yang terlihat dan telah ada.
Teori adalah suatu karya kreatif yang telah
menciptakan kembali kenyataan-kenyataan itu dalam keseluruhan yang bersifat
dimengerti sehingga orang pun mendapat suatu gambaran mengenai
kenyataan-kenyataan pengalaman yang bertebaran itu.
Jumat, 09 November 2012
Sabtu, 27 Oktober 2012
Introduction to Legal Theory
CHAPTER I
GENERAL
INTRODUCTION
It is easier to say what jurisprudence
is not, than to say what it is. The
definition of any area of study is useful only insofar as it illuminates and
does not constrict. It is always tempting to ask for definition of areas of law
or legal study. Attempts to meet the demand may, however, be at best misguided
and at worst positively misleading.
Among the many dangers inherent in the
search for definitions, two are particularly relevant to the present study.
First, definition may precede adequate knowledge of the subject-matter sought
to be defined, and misconception may be formed at the outset. Second, and just
as serious, the definition presented may in turn lead to the imposition on the
matter defined of artificial limits not corresponding to practical necessity and
reality.
Definisi Sosiologi Hukum
Beberapa ahli memberikan definisi
mengenai sosiologi hukum dalam berbagai pengertian, diantaranya adalah sebagai
berikut:
Ø Soerjono
Soekanto: Suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang
menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan
gejala-gejala sosial lainnya.
Ø Satjipto
Rahadjo: Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat
dalam konteks sosialnya.
Ø Otje
Salman: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik
antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Ø H.L.A.
Hart: Suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang
terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari
kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak
pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan
(secondary rules).
Kamis, 01 Juli 2010
Jurnal Konstitusi; Volume 7 Nomor 3, Juni 2010 – Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi
Dalam sistem pemerintaran presidensil terlebih dengan sistem pemilihan umum secara langsung, Presiden memiliki legitimasi yang kuat. Dengan legitimasi yang kuat tersebut, jalannya pemerintahan akan stabil. Karena porsi yang besar itu, maka harus dibuat mekanisme saling mengimbangi dan mengawasi antar lembaga negara, utamanya lembaga kepresidenan. Untuk itulah ada mekanisme pertanggungjawaban Presiden yang merupakan pertanda adanya penyeimbang kekuatan antara lembaga eksekutif dengan lembaga legislatif dan yudikatif.
Pertanggungjawaban Presiden dalam hal ini adalah proses pemberhentian presiden kini tidak lagi merupakan mekanisme politik murni yang sarat dengan adagium “siapa yang kuat dia yang menang”. Mekanisme pemberhentian Presiden ditengah masa jabatannya kini harus diimbangi dengan mekanisme hukum. Sehingga dalam memberhentikan Presiden, Mahkamah Konstitusi dengan putusannya berfungsi sebagai landasan hukum dalam pemberhentian Presiden.
Selengkapnya, dapat dibaca dalam “Pertanggungjawaban Presiden dan Mahkamah Konstitusi” pada Jurnal Konstitusi berikut:
Download: Jurnal Konstitusi; Volume 7 Nomor 3, Juni 2010.pdf
Kamis, 01 Oktober 2009
Langganan:
Postingan (Atom)








