Oleh: Andy Wiyanto
A.
PENDAHULUAN
Manusia ingin diikat dalam sebuah
ikatan, yang kemudian ikatan itu dibuatnya sendiri. Akan tetapi pada sisi yang
sebaliknya, manusia juga berusaha untuk lepas dari ikatan tersebut manakala hal
itu dirasa sudah tidak lagi sesuai dengan kebutuhannya. Historiografi umat
manusia telah meninggalkan jejak-jejak yang demikian, yaitu membangun dan
mematuhi hukum dan merobohkan hukum. Sejarah hukum dipenuhi catatan akan usaha
umat manusia dalam menemukan tatanan yang ideal bagi zamannya.[1]