Selasa, 31 Desember 2013

PEMBAGIAN KEKUASAAN DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG SETELAH PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Oleh: Andy Wiyanto
A.  Pendahuluan
Pembaharuan hukum tata Negara sebagai refleksi atas kebutuhan dalam hukum tata Negara yang dinamis menjadi suatu keniscayaan. Urgensi pembaharuan hukum tata Negara menjadi nyata ada dalam studi mahasiswa hukum strata dua yang memang direncanakan lulusannya sebagai arsitek dalam Negara hukum Indonesia. Sebagai sebuah studi, Pembaharuan Hukum Tata Negara telah berhasil mendobrak kemapanan yang seakan ada dalam Hukum Tata Negara Indonesia, berdasarkan studi sebelumnya pada tingkat strata satu. Upaya pembentukan paradigma baru ini bukan tanpa sebab; meminjam istilah Rantawan Djanim dalam perkuliahan, para Sarjana Hukum khususnya di Indonesia memang didesain sebagai seorang “tukang hukum”.