Selasa, 04 Desember 2012

Civil Procedure


From Wikipedia, the free encyclopedia

Civil procedure is the body of law that sets out the rules and standards that courts follow when adjudicating civil lawsuits (as opposed to procedures in criminal law matters). These rules govern how a lawsuit or case may be commenced, what kind of service of process (if any) is required, the types of pleadings or statements of case, motions or applications, and orders allowed in civil cases, the timing and manner of depositions and discovery or disclosure, the conduct of trials, the process for judgment, various available remedies, and how the courts and clerks must function.

Selasa, 20 November 2012

Konsep dan Kebijakan Pendidikan dalam Perspektif Islam


Prof. Dr. Abdul Malik Fadjar (lahir di Yogyakarta, Hindia Belanda (kini Indonesia), 22 Februari 1939) adalah Menteri Pendidikan Nasional pada Kabinet Gotong Royong pada Tahun 2001-2004. Sebelumnya pada Tahun 1998-1999 juga menjadi Menteri Agama Kabinet Reformasi Pembangunan. Mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini adalah lulusan tahun 1972 dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sunan Ampel Malang.

Berikut Pandangan Beliau tentang Konsep dan Kebijakan Pendidikan dalam Perspektif Islam:

A Theorie of Legal Doctrine


Aleksander Peczenik

Born in Kraków, Poland 1937.
Professor of Legal Argumentation and Rhetoric, Szczecin University, Poland
Professor Emeritus of Jurisprudence and
former Samuel Pufendorf Research Professor,
Lund University, Sweden
ap@ivr2003.net; apeczenik@minmail.net
President of International Association for Philosophy of Law and Social Philosophy (IVR)





Berikut artikel beliau dengan judul "A Theorie of Legal Doctrine" dalam Jurnal Internasional "Ratio Juris, Vol. 14 No. 1 Maret 2001":

Selasa, 13 November 2012

Teori Hukum


Oleh: Dr. Chairul Huda, SH., MH.

Arti Teori
Kata “teori” digunakan dalam banyak arti. Sebenarnya pengertian teori, seperti yang digunakan oleh bangsa Yunani, secara umum merupakan  suatu sikap dan pandangan terhadap kenyataan dalam kehidupan sehari-hari, mencapai sesuatu yang bersifat pengetahuan yang berada di atas dari kenyataan-kenyataan praktis itu, dan lebih dalam lagi  secara langsung dan lebih dalam pula mendesak masuk ke dalam kenyataan-kenyataan tersebut dengan memperhatikan hal-hal yang terlihat dan telah ada.

Teori adalah suatu karya kreatif yang telah menciptakan kembali kenyataan-kenyataan itu dalam keseluruhan yang bersifat dimengerti sehingga orang pun mendapat suatu gambaran mengenai kenyataan-kenyataan pengalaman yang bertebaran itu.

Sabtu, 27 Oktober 2012

Introduction to Legal Theory


CHAPTER I

GENERAL INTRODUCTION

Jurisprudence and Legal Theory
It is easier to say what jurisprudence is not, than to say what it is.  The definition of any area of study is useful only insofar as it illuminates and does not constrict. It is always tempting to ask for definition of areas of law or legal study. Attempts to meet the demand may, however, be at best misguided and at worst positively misleading.

Among the many dangers inherent in the search for definitions, two are particularly relevant to the present study. First, definition may precede adequate knowledge of the subject-matter sought to be defined, and misconception may be formed at the outset. Second, and just as serious, the definition presented may in turn lead to the imposition on the matter defined of artificial limits not corresponding to practical necessity and reality.

Definisi Sosiologi Hukum

Beberapa ahli memberikan definisi mengenai sosiologi hukum dalam berbagai pengertian, diantaranya adalah sebagai berikut:
Ø Soerjono Soekanto: Suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris yang menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
Ø Satjipto Rahadjo: Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum pada pola perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
Ø Otje Salman: Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Ø H.L.A. Hart: Suatu konsep tentang hukum yang mengandung unsur-unsur kekuasaan yang terpusatkan kepada kewajiban tertentu didalam gejala hukum yang tampak dari kehidupan bermasyarakat. Menurut Hart, inti dari suatu sistem hukum terletak pada kesatuan antara aturan utama (primary rules) dan aturan tambahan (secondary rules).

Sosiologi Hukum